KPU Jember Tetapkan Paslon Fawait-Djoko Jadi Bupati-Wakil Bupati Terpilih

Rangkaian Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih pada Pilkada Jember. (Foto: Teamwork)
Rangkaian Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih pada Pilkada Jember. (Foto: Teamwork)

JEMBER – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember secara resmi menetapkan pasangan calon (Paslon) nomor urut 02, Fawait-Djoko, menjadi Bupati dan Wakil Bupati Jember terpilih.

Penetapan tersebut berlangsung di New Sari Utama Convention Hall pada Kamis (9/1/2025) dalam acara Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Temilihan Bupati dan Wakil Bupati Jember Tahun 2024.

Hadir dalam kegiatan tersebut seluruh pimpinan partai politik, diantaranya Partai Gerindra, PKB, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, PKS, PPP, PAN, Gelora, Garuda, Partai Buruh, PKN, Demokrat, PBB, PSI, Hanura, dan Partai Ummat.

Hadir juga segenap jajaran KPU, Bawaslu, perwakilan Polres, Kodim 0824, Kejaksaan Negeri, Ketua DPRD, Bakesbangpol, Pengadilan Negeri, jajaran Kepala OPD di Kabupaten Jember dan segenap undangan lainnya.

Sayangnya, Paslon Hendy-Firjaun maupun Fawait-Djoko berhalangan hadir langsung ke acara tersebut dikarenakan bertepatan dengan kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan.

“Namun demikian tidak menjadi halangan untuk kita bisa melanjutkan kegiatan proses penetapan bupati terpilih untuk Kabupaten Jember,” ucap Ketua KPU Jember, Dessy Anggraeni dalam sambutannya.

Proses penetapan tersebut, kata Dessy, merupakan penghujung dari rangkaian penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang telah berlangsung selama 20 bulan, terhitung mulai tahap perencanaan pada 20 Juni 2022 lalu.

“Di rentang waktu yang cukup panjang itu, Alhamdulillah, kita semuanya dapat melalui dengan baik, walaupun dengan segala macam dinamikanya. Namun, Alhamdulillah, saya selalu sampaikan rasa syukur dan ucapan terima kasih kepada semua ad hoc,” ujar Dessy.

Secara administrasi, KPU Jember telah menuangkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Jember 2024 dalam berita acara nomor 311/PK.01-BA/5107/2024 yang kemudian dilengkapi Surat Keputusan Penetapan Perolehan Suara Hasil Rekapitulasi Pilkada 2024 nomor 2006 Tahun 2024.

“Dalam SK tersebut telah kami tuangkan hasil perolehan suara terbanyak yang diperoleh oleh pasangan calon nomor urut 2 atas nama Muhammat Fawait dan wakilnya Bapak Djoko Susanto,” kata Dessy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *