Hukum  

Keroyok Warga, Enam Pesilat di Surabaya Ditangkap Polisi

Konferensi pers ungkap kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh enam pesilat di Surabaya. (Foto: Istimewa)
Konferensi pers ungkap kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh enam pesilat di Surabaya. (Foto: Istimewa)

SURABAYA –  Polsek Karangpilang Surabaya meringkus enam tersangka dalam kasus pengeroyokan dan pencurian dengan kekerasan yang melibatkan oknum dari perguruan silat.

Peristiwa ini terjadi pada dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB, ketika sekelompok anggota dari salah satu perguruan silat, yang berjumlah sekitar 10 orang, melakukan swiping dengan tujuan mencari musuh dari perguruan silat lain.

“Saat komplotan tersebut melintas di kawasan lampu merah wilayah Mastrib, rombongan ini bertemu dengan seorang pengendara sepeda motor yang mengenakan kaos bertuliskan ‘Regas’ atau Remaja Ganas, mereka langsung mengejar,” ungkap Kompol A Risky Fardian, Kapolsek Karangpilang Surabaya, Selasa (13/8/2024).

Korban, yang diketahui bernama MF, berusaha melarikan diri ketika melihat rombongan tersebut mengejarnya.

“Saat itu korban berusaha melarikan diri ke arah Mastrib Gang 12. Namun, ia berhasil dikejar oleh para pelaku yang kemudian dikeroyok,” terang Kompol Risky.

Akibat pengeroyokan tersebut, MF mengalami luka-luka serius di bagian mulut, muka, kepala, kaki, dan punggung.

Ia juga kehilangan beberapa giginya akibat pukulan dari para pelaku.

Tak hanya itu, sepeda motor MF juga dirampas oleh para pelaku.

“Dari jumlah tersebut, 6 orang diidentifikasi melakukan aksi kekerasan, sementara 4 lainnya hanya ikut-ikutan,” kata Kompol Risky.

Dari sepuluh orang yang ditangkap, tiga di antaranya merupakan anak-anak yang masih di bawah umur, sementara sisanya dewasa.  

“Semua pelaku diketahui warga Sidoarjo,” ujar Kompol Risky.

Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku.

“Kami akan kembali memberikan edukasi kepada seluruh perguruan silat di wilayah Surabaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polrestabes Surabaya,” tegas Kompol Risky.

Pihak Polsek Karangpilang juga akan mengambil langkah tegas sebagai tindak lanjut dari kejadian tersebut. 

Bagi yang melanggar hukum akan dilakukan pencabutan SKCK.

Kemudian bagi yang masih pelajar akan diberikan sangsi bersama pihak sekolah.

“Dengan adanya kejadian diharapkan langkah-langkah hukum yang dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi bukti bahwa kekerasan yang melibatkan oknum perguruan silat masih menjadi masalah serius di Surabaya.

Pihak kepolisian dan perguruan silat harus bekerja sama untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Edukasi dan pengawasan yang ketat terhadap para anggota perguruan silat menjadi kunci penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan damai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *