Brichio.com, SITUBONDO – Anggota Polres Situbondo meringkus dua pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis Pil Trex (Trihexyphenidyl) pada Selasa, 2 Januari 2024, sekira pukul 19.58 WIB.
Pelaku pertama berinisial RF, ditangkap dipinggir jalan raya Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Rambipuji, tatkala sedang melakukan transaksi Pil Trex.
Polisi berhasil mengamankan RF beserta barang bukti Pil Trex sebanyak 1000 butir yang dikemas dengan kaleng plastik.
Tidak berhenti disitu, Polisi terus melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lainnya berinisial SA di sebuah rumah Kos di Jalan Sucipto, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo.
Setelah digeledah, Polisi menemukan 19 bungkus plastik berisi masing-masing 1000 butir Pil Trex dan 6 bungkus plastik masing-masing 100 butir Pil Trex.
Kasatreskoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Luthfi, mengatakan total Pil Trex yang berhasil disita Polisi sebanyak 20.600 butir.
“Dari RF sebanyak 1000 butir dan SA sebanyak 19.600 butir. Kedua tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Situbondo,” ungkapnya.
Selain Pil Trex, Polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa 9 bendel plastik klip, 2 unit handphone, uang tunai Rp800 ribu, 3 buah tas plastik, dan 1 unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 436 ayat (1 dan 2), juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
“Ancaman pidananya maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar. Atau setidaknya pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta,” pungkas AKP Muhammad Luthfi.
(Penulis: Zainul Hasan/Brichio.com)