BANYUWANGI – Empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu ditangkap di wilayah Kecamatan Muncar, Banyuwangi.
Penangkapan dilakukan pada Senin (14/4/2025) di sebuah rumah kos yang berada di Dusun Krajan, Desa Tembokrejo.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat menyita 29 paket sabu dengan berat kotor 49,26 gram dan berat bersih 46,10 gram.
Keempat tersangka masing-masing berinisial ARA (31), FDS (30), LSS (36), dan YAG (19).
Selain sabu, sejumlah barang bukti lain juga diamankan, antara lain timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, uang tunai, dan beberapa unit ponsel.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Banyuwangi.
“Dengan pengungkapan ini, kami telah menyelamatkan puluhan ribu korban yang berpotensi terjerat penyalahgunaan narkoba,” ujarnya dalam konferensi pers pada Selasa (15/4/2025).
Ia mengatakan, pengungkapan ini merupakan bentuk dukungan terhadap program Jawa Timur bersih narkoba.
“Pengungkapan kasus ini dalam rangka memerangi penyalahgunaan narkoba, menjamin lingkungan yang aman dan terkendali,” tegasnya.
Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi, AKP Nanang Sugiyono, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi langsung melakukan penggerebekan dan menangkap para tersangka.
Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat,” ujar AKP Nanang.