Hukum  

Dua Sejoli di Bojonegoro: Gugurkan Kandungan, Bayi Lahir Dibuang, Lalu Tertangkap Polisi

Polres Bojonegoro evakuasi jenazah bayi laki-laki yang dibuang orang tuanya. (Foto: Istimewa)
Polres Bojonegoro evakuasi jenazah bayi laki-laki yang dibuang orang tuanya. (Foto: Istimewa)

BOJONEGORO – Polres Bojonegoro Polda Jatim berhasil menangkap pasangan kekasih yang diduga terlibat dalam kasus pembuangan mayat bayi laki-laki di area persawahan Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.

Penangkapan dilakukan pada Kamis dini hari (26/09/2024), setelah penyelidikan intensif sejak penemuan jenazah bayi pada Selasa (24/09/2024).

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono, menyatakan bahwa kasus ini bermula dari hubungan di luar nikah antara dua tersangka, EC (20), laki-laki asal Desa Sugihan, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, dan NN (21), perempuan asal Desa Tenggulunan, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan.

“Pengakuan para pelaku, pada bulan Juni 2024, pasangan ini berusaha menggugurkan kandungan,” ungkap AKP Bayu Adjie pada Sabtu (28/09/2024).

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa NN memesan obat yang diduga penggugur kandungan secara daring pada September 2024, yang kemudian mengakibatkan komplikasi dan pendarahan.

Setelah NN melahirkan bayi laki-laki secara prematur pada 21 September 2024, bayi tersebut sempat dirawat di rumah sakit namun kondisinya memburuk dan meninggal dunia pada hari yang sama.

Meski rumah sakit menawarkan ambulans untuk pemulangan jenazah, tawaran tersebut ditolak oleh EC.

“EC membawa jenazah bayi dalam tas ransel dan kemudian menguburnya secara sembunyi-sembunyi di saluran air kering dekat area persawahan Desa Sukowati,” jelas AKP Bayu Adjie.

Setelah melakukan pembuangan, pasangan ini melarikan diri ke Mojokerto dan akhirnya tertangkap di Rest Area Surakarta saat dalam perjalanan ke Cikarang menggunakan bus. 

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1 paket obat yang diduga penggugur kandungan, 1 ransel hitam, dan 2 ponsel milik pelaku.

“Keduanya kini ditahan di Polres Bojonegoro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Bayu Adjie.

Proses penyelidikan masih berlanjut, dan pihak kepolisian akan meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara sebelum menentukan pasal yang akan dikenakan kepada kedua tersangka.

Respon (4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *