Hukum  

Ditpolair Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 134 Ribu Baby Lobster di Banten

JAKARTA – Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Baharkam Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 134 ribu benih baby lobster (BBL) di Desa Aweh, Karanganyar, Lebak, Banten.

Aksi ilegal ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp32,8 miliar.

Kasubdit Penegakan Hukum Ditpolair Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go, menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya gudang penyimpanan benih lobster yang disewa oleh pelaku.

Operasi gabungan pun dilakukan dengan melibatkan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta ABK Kapal Bitern 3016.

“Kemudian untuk TKP-nya sendiri adalah lokasi pemancingan yang disewa oleh pelaku. Ada satu bangunan yang diubah menjadi gudang sebagai tempat penggantian oksigen dari BBL,” ungkap Donny dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/10/2024).

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan lima orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka berinisial DS, DE, DD, dan AM.

DS bertindak sebagai kepala gudang yang bertanggung jawab mencari, menyewa, serta menampung BBL, sementara DE dan DD dipekerjakan untuk mengemas benih-benih tersebut.

Tersangka AM bertugas mengirimkan benih lobster ke lokasi yang ditentukan.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Perikanan nomor 45 tahun 2009, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, dengan ancaman hukuman pidana hingga 8 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

“Kami berhasil menyelamatkan kerugian negara dengan total Rp32.867.600.000,” tegas Donny.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *