Hukum  

Distribusi Ilegal 2 Ton Pupuk Subsidi di Probolinggo Tertangkap Polisi: 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Polisi mengamankan pupuk subsidi yang hendak didistribusikan secara ilegal, Jumat (27/1/2025). (Foto: Istimewa)
Polisi mengamankan pupuk subsidi yang hendak didistribusikan secara ilegal, Jumat (27/1/2025). (Foto: Istimewa)

PROBOLINGGO – Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo berhasil menggagalkan pendistribusian pupuk bersubsidi jenis urea secara ilegal pada Kamis (23/1/2025) malam.

Operasi ini dilakukan oleh tim gabungan Polsek Besuk dan Satreskrim Polres Probolinggo di wilayah hukum Polsek Besuk.

Sebanyak 40 karung pupuk bersubsidi, yang beratnya mencapai 2 ton, diamankan saat melintas di jalan raya Kecamatan Besuk sekitar pukul 23.00 WIB.

Barang bukti berupa pupuk, sebuah mobil pikap, dan tiga orang yang terlibat langsung dalam distribusi ilegal tersebut telah diamankan.

“Sekarang masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Tipidter,” ujar Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Jumat (24/1/2025).

Dari tiga orang yang diamankan, dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, satu orang lainnya masih berstatus saksi.

“Hingga kini kami masih melakukan pemeriksaan intensif kepada dua tersangka yang diamankan. Untuk hasilnya, akan kami sampaikan lebih lanjut,” tambahnya.

Upaya ini menjadi salah satu langkah tegas Polres Probolinggo untuk memberantas penyalahgunaan pupuk bersubsidi, yang semestinya diperuntukkan bagi petani.

Kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam distribusi ilegal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *