JEMBER — Penertiban tegas terhadap lokasi pertambangan galian C ilegal di Desa Mojogemi, Kecamatan Sukowono, memicu efek domino berupa penutupan serentak puluhan titik tambang bodong lainnya di kawasan timur Kabupaten Jember.
Langkah tersebut kini disusul gelombang perlawanan dari lingkaran pelaku usaha liar yang menggalang aksi protes setelah operasional pengerukan pasir dan batu terhenti total.
Penghentian operasional massal di 37 titik tambang liar tersebut murni dipicu oleh rasa takut para pengelola akan gelombang inspeksi mendadak (sidak) susulan.
Kepanikan penambang pasca tindakan tegas di lokasi pengerukan milik pengusaha bernama panggilan Pak Ida di Mojogemi itu membekukan rantai bisnis galian C tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang selama ini merusak fasilitas jalan publik.
Untuk menekan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar membiarkan praktik pengerukan liar kembali beroperasi, jaringan pelaku tambang disinyalir memanfaatkan para pekerja lapangan.
Di bawah kendali Ketua Paguyuban Driver Irfan Sugiono alias Nobel, sebanyak 60 pengemudi bersama armadanya sempat dikumpulkan di Terminal Pakusari pada Rabu (30/9/2026) untuk melakukan konvoi dan memprotes kebijakan penertiban pihak terkait.
Aksi di Terminal Pakusari tersebut membuat jajaran Polsek Pakusari turun langsung melakukan penertiban secara humanis sekaligus memberikan imbauan Kamtibmas dan menyalurkan aspirasi sesuai prosedur hukum.
Pengemudi armada kemudian membubarkan diri dari lokasi terminal secara tertib.
Kendati demikian, konsolidasi untuk membela kepentingan bisnis tambang bodong tersebut terus dimatangkan melalui rencana demonstrasi besar pada Senin (5/10/2026) mulai pukul 07.00 WIB.
Gerakan yang mengarahkan sekitar 500 unit armada dump truck tersebut dirancang untuk mengepung tiga kantor instansi, yakni Polres Jember, DPRD Jember, serta Pemkab Jember, dengan titik kumpul di Terminal Pakusari, Terminal Arjasa, depan Kantor Kecamatan Sukorambi, dan Alun-alun Jenggawah.
Rencana unjuk rasa berskala besar ini justru membongkar berbagai kejanggalan di lapangan.
Hasil pantauan mencatat dari estimasi 500 unit dump truck yang bakal dikerahkan, sebagian besar terindikasi tidak lulus uji KIR dan keabsahan Lisensi Mengemudi (SIM) para sopirnya dipertanyakan.
Selain masalah kelayakan armada jalan raya, sorotan tajam juga mengarah pada sosok di balik barisan penambang.
Wadah paguyuban penambang tersebut diketahui dipimpin oleh Pudji Hartono, seorang penambang senior yang lokasi pengerukannya memiliki rekam jejak kelam menelan korban jiwa, yakni tragedi tewasnya pekerja muda bernama Moh Arifin (18) pada Senin (6/11/2024) akibat terlindas ekskavator di lokasi kerja.
Adapun peta rincian sebaran 37 titik tambang galian C ilegal di kawasan timur Jember yang memilih tutup serentak sejak beberapa hari lalu karena takut disidak meliputi:
- Kecamatan Kalisat (18 Titik): Desa Patempuran 7 titik, Desa Plalangan 3 titik, Desa Sebanen 2 titik, Desa Sumberkalong 2 titik, Desa Gumuksari 2 titik, dan Desa Sumberjeruk 2 titik.
- Kecamatan Sukowono (6 Titik): Desa Mojogemi 2 titik, Desa Sukokerto 2 titik, Desa Sukorejo 1 titik, dan Desa Sumberwringin 1 titik.
- Kecamatan Ledokombo (5 Titik): Desa Slateng 1 titik (dugaan pengerukan Tanah Kas Desa), Desa Lembengan 2 titik, dan Desa Sumberanget 2 titik.
- Kecamatan Pakusari (5 Titik): Desa Pakusari 2 titik, Desa Jatian 2 titik, dan Desa Subo 1 titik.
- Kecamatan Mayang (3 Titik): Desa Tegalwaru 3 titik.
Penulis: Zainul Hasan – ZONA INDONESIA













