JEMBER – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember memulangkan seorang warga negara asal Malaysia berinisial DKBM ke negara asalnya akibat pelanggaran overstay di Kabupaten Lumajang.
Tindakan administratif berupa deportasi tersebut dieksekusi melalui Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya, Kamis (1/10/2026).
Petugas mendapati status DKBM sebagai santri saat menggelar Operasi Gabungan di sebuah pondok pesantren di Lumajang.
Dari hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian di tempat, izin tinggal yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara jiran tersebut diketahui telah melewati batas masa berlaku.
Proses penindakan langsung dijalankan sesuai aturan perundang-undangan keimigrasian hingga berujung pada pengusiran keluar wilayah Indonesia.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari pengawasan rutin serta penegakan hukum terhadap aktivitas warga negara asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, sekaligus memastikan seluruh WNA tertib hukum.
Atas kejadian ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember meminta seluruh warga asing untuk selalu memeriksa masa berlaku izin tinggalnya.
Pihak pengelola lembaga, penyedia akomodasi, maupun masyarakat luas juga diminta aktif melaporkan ke petugas jika menemukan indikasi pelanggaran keimigrasian di lingkungannya.
Penulis: Zainul Hasan – ZONA INDONESIA)













