JOMBANG – Dalam pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Polres Jombang berhasil mengamankan 30 orang tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar dan bandar narkoba.
Penangkapan ini merupakan hasil dari pengungkapan 26 kasus oleh Sat Resnarkoba Polres Jombang beserta Polsek jajaran, yang berlangsung sejak 11 hingga 22 September 2024.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, menyampaikan bahwa pihaknya berhasil menyita berbagai barang bukti yang signifikan, di antaranya 55,53 gram sabu, 29.000 butir pil koplo jenis Dobel L, 29 unit handphone, dan uang tunai senilai Rp 3.702.000.
“Hasil dari operasi ini adalah 26 kasus dengan total 30 tersangka. Rinciannya, Sat Resnarkoba mengungkap 13 kasus, dan Polsek jajaran juga mengungkap 13 kasus,” ujar AKP Ahmad Yani dalam konferensi pers yang digelar Senin (23/9/2024).
Salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap adalah penangkapan seorang residivis berinisial WAG yang diketahui mengedarkan 25.000 pil koplo dan sabu.
“Selain mengedarkan pil Dobel L, WAG juga mengedarkan sabu,” jelas AKP Ahmad Yani.
Kasus lainnya terjadi di Kecamatan Plandaan, di mana polisi berhasil menangkap tersangka berinisial AR yang kemudian mengarah pada penangkapan MS, warga Plandaan lainnya.
MS mengungkap bahwa barang haram tersebut berasal dari RW alias S, dengan barang bukti sabu seberat 29 gram.
Polres Jombang berkomitmen untuk terus mendalami rantai peredaran narkoba di wilayah mereka, serta mengejar jaringan pengedar di luar wilayah Jombang.
“Kami sedang mendalami jaringan ini karena peredarannya tidak hanya di Jombang, tetapi juga di luar Jombang,” lanjut AKP Ahmad Yani.
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 ini diharapkan dapat menekan angka peredaran narkoba di wilayah Jombang dan sekitarnya.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba, dan dengan kerja keras tim serta arahan dari Kapolres dan Wakapolres, kita bisa mengungkap kasus secara maksimal,” tutupnya.