Hukum  

Berkat CCTV, Kasus Uang Palsu di Blitar Berhasil Terungkap

Konferensi pers ungkap peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Kota Blitar, Kamis (8/8/2024). (Foto: Humas Polres Kota Blitar)
Konferensi pers ungkap peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Kota Blitar, Kamis (8/8/2024). (Foto: Humas Polres Kota Blitar)

KOTA BLITAR – Polres Blitar Kota berhasil mengungkap peredaran uang palsu yang sempat membuat warga resah.

Satu tersangka berinisial IP (26) warga Kecamatan Sananwetan Kota Blitar berhasil diamankan dalam kasus ini.

Dalam konferensi pers, Kamis siang (08/08/2024), Kompol I Gede Suartika dari Polres Blitar Kota memberikan keterangan resminya.

“Hasil ungkap ini berawal dari laporan Masyarakat yang kemudian kita tindaklanjuti,” ucap Gede Suartika.

Tersangka IP (26) diamankan setelah polisi mendalami bukti berupa rekaman CCTV di sejumlah toko swalayan modern.

IP diduga menggunakan uang palsu saat berbelanja sembako di toko, kemudian sembako tersebut dijual kembali ke warung kelontong.

“Dia (IP) membeli uang palsu di Facebook, kemudian digunakan untuk membeli sembako dan dijual kembali. Dia mendapatkan keuntungan dari situ,” terang Kompol Gede.

IP ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Blitar Kota dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup, dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Polisi juga terus mendalami penjual uang palsu di media sosial, terutama menjelang Pilkada 2024.

Wakapolres Blitar Kota mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam melakukan transaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *