JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap 2 pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan keduanya tertangkap di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat dan Ciledug, Tangerang, Banten.
Penangkapannya pada Kamis, 25 Januari 2024, dengan tersangka bernama Suarty B Riartika (Tika) dan Ani Puji Astutik (Elisa).
Penangkapan tersangka berawal dari adanya 10 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diberangkatkan ke luar negeri pada Desember 2022 hingga Februari 2023 secara bertahap.
Di mana kedua tersangka melakukan perekrutan dengan iming-iming pekerjaan kepada korban.
“Pekerjaannya sebagai asisten rumah tangga (ART) di Erbil dengan gaji 300 Dolar,” ucap Trunoyudo, Sabtu (27/1/2024).
Lanjutnya, setelah ada persetujuan, lantas tersangka membuatkan paspor dan memberikan uang fee kepada yang bervariasi kepada korban, mulai Rp3 juta hingga Rp13 juta.
Setelah selesai membuatkan paspor, tersangka mengirimkan korban ke luar negeri tanpa adanya medical check up.
Yang memberangkatkan tersangka Elisa, Negara tujuan Turki melalui Bandara Soekarno Hatta dan Juanda Surabaya.
Tersangka Elisa memberangkatkan korban ke Negara Turki dengan menggunakan visa wisata.
Tiba di Turki
Setibanya di Turki, tersangka menyerahkan korban ke agensi bernama Muhammad kemudian dia membawanya ke apartemen dengan seorang penjaga bernama Yakub.
Muhammad dan Yakub inilah yang mengambil dan mengamankan barang milik korban seperti paspor, handphone dan pakaian.
Mereka memasukkan 26 korban kedalam satu kamar kemudian melarang korban untuk berbicara dengan memberlakukan hukuman bagi yang melanggar.
Lamanya korban di penampungan bervariasi, mulai 1 mingguan hingga 2 bulanan.
Alasan mereka belum mengirimkan korban ke Erbil untuk bekerja karena masih menunggu visa.
Beberapa korban mulai tidak sabar berada di penampungan sehingga meminta bantuan security apartemen untuk melaporkan ke kepolisian Turki.
Security tersebut menuruti permintaan korban dan melaporkannya ke kepolisian Turki hingga akhirnya mereka melakukan penggerebekan.
“Setelah itu, kepolisian Turki menyerahkan PMI ke KJRI Istanbul kemudian memulangkan korban ke Indonesia,” ucap Trunoyudo.
Dia melanjutkan, tersangka Tika berperan sebagai penampung para korban sebelum terbang ke luar negeri, sedangkan Elisa berperan sebagai agensi di Jakarta memberangkatkan ke Turki.
“Keduanya terjerat Pasal 10 juncto Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 81 juncto Pasal 86 UU Nomor 18 Tahun 2018, tentang perlindungan pekerja migran Indonesia,” pungkas Trunoyudo.