NGAWI – Polres Ngawi Polda Jatim berhasil menangkap 2 DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.
Mereka adalah SA (69) dan TU (67) yang sempat kabur sejak dua bulan lalu, setelah melakukan perbuatan tindak pidana pencabulan terhadap gadis dibawah umur.
Polisi menangkap SA di Kecamatan Cipayung Kota Depok, ementara TU diamankan di rumah saudaranya di Semarang, Jawa Tengah.
Sebelumnya Polisi juga menangkap pelaku lainnya, yakni K alias B (59), warga Kecamatan Widodaren Ngawi, Jawa Timur.
“Ketiganya diduga kuat telah melakukan perbuatan cabul kepada seorang gadis pelajar SMP, hingga hamil 5 bulan bulan,” kata Kapolres Ngawi, AKBP Argowiyono.
Keluarga korban tidak terima atas perbuatan tersebut dan melapor ke Polisi, yang kondisinya anak korban kini tengah hamil lima bulan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini ketiga tersangka terancam Pasal 81 (2) atau Pasal 82 (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 65 KUHP.
“Saat ini masih kami lakukan pengembangan,” tutup AKBP Argo.