JEMBER – Aktivitas tambang galian C ilegal di kawasan Jember Timur menyajikan pemandangan yang memicu kekhawatiran publik.
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, deretan armada truk berukuran besar saban hari hilir-mudik tanpa henti keluar-masuk dari 32 titik tambang liar yang tersebar di lima kecamatan.
Intensitas angkutan yang luar biasa padat ini dinilai berpotensi besar mempercepat kerusakan infrastruktur jalan aspal di wilayah tersebut.
Mobilitas truk-truk pengangkut material pasir dan batu yang sebagian besar bermuatan penuh (overload) ini kini menjadi tontonan sehari-hari warga setempat.
Lalulintas armada bertonase besar ini melintasi jalur-jalur publik, mulai dari jalan desa hingga jalan utama kabupaten.
Jika terus dibiarkan tanpa adanya kontrol muatan dan pembatasan, kekuatan jalan aspal di sepanjang rute lambat laun dipastikan akan ambrol dan bergelombang.
Selain potensi kerusakan jalan, laju roda-roda raksasa ini mulai memicu polusi debu pekat di musim kemarau dan menyisakan ceceran material yang rawan menjadi kubangan lumpur saat hujan turun.
Hilir-mudik armada truk ini bersumber dari gurita 32 titik tambang bodong yang melenggang bebas tanpa dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi, dengan rincian data sebagai berikut:
- Kecamatan Kalisat (14 Titik): Menjadi penyumbang ritase truk terbanyak, tersebar di Desa Patempuran 7 titik (5 aktif, 2 istirahat), Desa Plalangan 3 titik, Desa Sebanen 2 titik, dan Desa Sumberkalong 2 titik.
- Kecamatan Sukowono (6 Titik): Tersebar di Desa Mojogemi 2 titik (salah satu ladang kerukan terbesar), Desa Sukokerto 2 titik, Desa Sukorejo 1 titik, dan Desa Sumberwringin 1 titik.
- Kecamatan Pakusari (5 Titik): Tersebar di Desa Pakusari 2 titik, Desa Jatian 2 titik, dan Desa Subo 1 titik.
- Kecamatan Ledokombo (4 Titik): Menjadi lokasi kerukan skala raksasa, terbagi di Desa Lembengan 2 titik dan Desa Sumberanget 2 titik.
- Kecamatan Mayang (3 Titik): Terpusat seluruhnya di Desa Tegalwaru sebanyak 3 titik aktif.
Ironisnya, padatnya mobilitas angkutan material ini berjalan beriringan dengan pengabaian total terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Para pengelola tambang seakan lupa bahwa aktivitas transportasi dan pengerukan di area liar yang minim pengawasan ini memiliki rekor hitam karena telah berulang kali menelan korban jiwa secara tragis.
Publik Jember Timur tentu masih ingat riwayat kelam pada Senin sore, 6 November 2023, di Desa Sumberwringin, Sukowono.
Kala itu, seorang pekerja tambang belia bernama Arif (18) tewas mengenaskan akibat terlindas ekskavator di area tambang ilegal saat bersiap untuk pulang.
Kilas balik maut yang melibatkan armada transportasi tambang juga tercatat pada Juni 2023 di Dusun Kaliwining, Desa Subo, Pakusari.
Seorang sopir truk bernama Edy (29) meregang nyawa seketika di dalam kabin kemudinya setelah tertimpa bongkahan batu raksasa dari tebing galian C ilegal yang runtuh.
Dua tragedi maut yang terjadi tiga tahun lalu itu nyatanya gagal menjadi rem peringatan.
Hingga detik ini, truk-truk dari 32 titik galian di Jember Timur tetap melenggang bebas meraup profit besar.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran bagi warga pengguna jalan, serta mengancam keselamatan para pekerja di lokasi.
Penulis: Zainul Hasan – ZONA INDONESIA












