Daerah  

Geliat 32 Tambang Galian C Ilegal Gerogoti Kawasan Jember Timur

Aktivitas tambang galian C ilegal di Desa Subo, Kecamatan Pakusari. (Foto: Zainul Hasan - ZONA INDONESIA)
Aktivitas tambang galian C ilegal di Desa Subo, Kecamatan Pakusari. (Foto: Zainul Hasan - ZONA INDONESIA)

JEMBER – Kawasan Jember Timur kini berada dalam cengkeraman darurat eksploitasi alam berskala besar.

Praktik pengerukan bumi tanpa izin alias ilegal tumbuh subur secara masif dan terstruktur.

Berdasarkan akumulasi pantauan langsung di lapangan, tercatat ada sedikitnya 32 titik tambang galian C ilegal yang aktif beroperasi bebas, merusak infrastruktur jalan, dan bertaruh nyawa pekerja di lima kecamatan.

Sebaran 32 titik tambang ilegal ini membentuk peta kerusakan lingkungan yang sangat mengkhawatirkan.

Tanpa mengantongi dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi, para pengusaha nakal mengeruk isi bumi Jember Timur dengan rincian data lapangan sebagai berikut:

  • Kecamatan Kalisat (14 Titik): Menjadi wilayah dengan kepungan tambang terbanyak, sebarannya meliputi Desa Patempuran sebanyak 7 titik (5 aktif, 2 istirahat), Desa Plalangan 3 titik, Desa Sebanen 2 titik, dan Desa Sumberkalong 2 titik.
  • Kecamatan Sukowono (6 Titik): Menduduki urutan kedua terparah, tersebar di Desa Sukokerto 2 titik, Desa Mojogemi 2 titik, Desa Sukorejo 1 titik, dan Desa Sumberwringin 1 titik.
  • Kecamatan Pakusari (5 Titik): Tersebar di Desa Pakusari 2 titik, Desa Jatian 2 titik, dan Desa Subo 1 titik.
  • Kecamatan Ledokombo (4 Titik): Menjadi titik pengerukan berskala raksasa, terbagi rata di Desa Lembengan 2 titik dan Desa Sumberanget 2 titik.
  • Kecamatan Mayang (3 Titik): Terpusat seluruhnya di Desa Tegalwaru sebanyak 3 titik aktif.

Aktivitas eksploitasi di puluhan titik Jember Timur ini saban hari berdampak langsung pada hancurnya fasilitas publik.

Ratusan armada truk bermuatan berat (overload) hilir-mudik melintasi jalan desa maupun jalan kabupaten tanpa kontrol muatan.

Akibatnya, infrastruktur jalan publik mengalami kerusakan parah, berlubang, dan bergelombang.

Kondisi ini memicu polusi debu pekat yang mengganggu kesehatan warga di musim kemarau, serta berubah menjadi kubangan lumpur berbahaya saat musim hujan.

Lebih mengerikan lagi, gurita tambang liar ini beroperasi dengan mengabaikan total standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Para pengelola tambang seolah amnesia terhadap dua catatan kelam kecelakaan kerja fatal yang pernah merenggut nyawa di kawasan ini.

Publik Jember tentu belum lupa pada tragedi berdarah pada Juni 2023 di Dusun Kaliwining, Desa Subo, Kecamatan Pakusari.

Kala itu, seorang sopir truk bernama Edy (29) tewas seketika akibat tertimpa bongkahan batu raksasa dari tebing galian C ilegal yang runtuh.

Hanya berselang beberapa bulan, tepatnya pada Senin sore, 6 November 2023, maut kembali menjemput di Desa Sumberwringin, Kecamatan Sukowono.

Seorang pekerja tambang belia bernama Arif (18) tewas tragis setelah terlindas ekskavator di area tambang ilegal saat bersiap untuk pulang kerja.

Dua nyawa yang telah melayang di Pakusari dan Sukowono nyatanya gagal menjadi alarm peringatan.

Hingga detik ini, 32 lubang galian liar di seluruh penjuru Jember Timur tetap melenggang bebas meraup profit besar dengan mengorbankan fasilitas negara dan menjadikannya “ladang basah” bertaruh nyawa manusia.

Massifnya aktivitas ilegal yang berjalan telanjang di depan mata ini menjadi tamparan keras sekaligus pertanyaan besar bagi fungsi pengawasan aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Jember.

Publik kini menuntut tindakan tegas dan penertiban total di seluruh kawasan Jember Timur sebelum kerusakan infrastruktur kian parah dan korban jiwa berikutnya kembali berjatuhan akibat pembiaran ini.

Penulis: Zainul Hasan – ZONA INDONESIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *