SITUBONDO – Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo menangkap seorang pemuda berinisial M (25), warga Kecamatan Panarukan, di depan sebuah toko di Jalan PB Sudirman, Kelurahan Patokan, Kabupaten Situbondo, Rabu (28/1/2026) pukul 23.30 WIB, saat yang bersangkutan sedang mengakses situs judi online melalui ponsel dan menyimpan barang yang diduga narkotika jenis sabu di sepeda motornya.
Penangkapan berlangsung saat petugas mendapati M tengah bermain judi online slot melalui ponsel.
Penggeledahan kemudian dilakukan terhadap sepeda motor Honda Vario warna putih milik tersangka yang terparkir di lokasi.
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan menjelaskan temuan barang bukti di dalam jok motor.
“Di dalam jok motor tersangka, kami menemukan dompet yang berisi bungkus rokok. Setelah diperiksa, ternyata di dalamnya terdapat tiga plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu, empat klip kosong bekas pakai, serta satu klip serbuk putih yang diakui tersangka sebagai pil koplo yang telah dihaluskan,” ujarnya, Jumat (30/1/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku aktif bermain judi online selama lebih dari satu bulan dengan total transaksi Rp18 juta. Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika.
“Tersangka mengaku membeli sekitar 6 gram sabu sekitar lima minggu lalu dan sebagian besar sudah terjual. Saat ini sisa barang bukti yang ada telah kami amankan untuk keperluan penyidikan,” tambah AKP Agung.
Selain sabu dan alat hisap (bong), polisi menyita satu unit ponsel Oppo A17 hitam, uang tunai Rp248 ribu, serta sepeda motor tanpa pelat nomor sebagai barang bukti.
Penanganan perkara dilakukan secara terpisah antara kasus judi online dan narkotika.
“Untuk kasus judi online penanganan oleh Satreskrim sedangkan narkotika diserahkan kepada Satresnarkoba guna proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan terhadap pemasok sabu tersebut,” pungkasnya.
(Penulis: Tim Redaksi ZONA INDONESIA)












