Kejari Lanjutkan Pemeriksaan Kembali Kasus Korupsi Sosraperda DPRD Jember

Kasi Pidsus Kejari Jember, Ivan Praditya Putra, diwawancarai media, Kamis (2/10/2025). (Foto: Istimewa - ZONA INDONESIA)
Kasi Pidsus Kejari Jember, Ivan Praditya Putra, diwawancarai media, Kamis (2/10/2025). (Foto: Istimewa - ZONA INDONESIA)

JEMBER – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember melanjutkan pemeriksaan kembali terhadap para tersangka dan saksi dalam kasus dugaan korupsi makan dan minum (mamin) kegiatan sosialisasi rancangan peraturan daerah (Sosraperda) DPRD Jember.

Kasi Pidsus Kejari Jember, Ivan Praditya, menjelaskan bahwa pemeriksaan tambahan dilakukan untuk memperdalam bukti-bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

“Pasti kan masih ada tambahan-tambahan, terus masih ada pemeriksaan tersangka,” ujarnya, Kamis (13/11/2025).

Menurut Ivan, fokus penyidik saat ini tertuju pada penggunaan anggaran mamin dalam kegiatan tersebut.

“Kita memang fokus ke Mamin,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejari Jember telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi Sosraperda pada Senin (20/10/2025).

Mereka terdiri atas wakil ketua DPRD Jember berinisial DDS, istrinya YQ, dua staf sekretariat dewan berinisial A dan R, serta rekanan berinisial RS.

Keempat tersangka pertama ditahan pada hari penetapan, sementara RS ditahan pada Rabu (29/10/2025).

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.

Kasus ini berawal dari dugaan rekayasa harga pengadaan makan dan minum dalam kegiatan Sosraperda DPRD Jember, di mana nilai yang disepakati lebih rendah dari harga sebenarnya, namun realisasinya justru melebihi ketentuan.

Selain itu, pengadaan juga dilakukan tanpa melalui mekanisme e-Katalog sebagaimana aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

(Penulis: Tim Redaksi ZONA INDONESIA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *