Hukum  

31 Pengedar Narkoba di Malang Diringkus Polisi, 22 Kasus Narkotika Terungkap!

Konferensi pers ungkap kasus peredaran narkoba di Malang Kota. (Foto: Istimewa)
Konferensi pers ungkap kasus peredaran narkoba di Malang Kota. (Foto: Istimewa)

MALANG – Polresta Malang Kota berhasil membongkar jaringan pengedar ganja besar dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, yang berlangsung selama 12 hari, dari 11 hingga 22 September 2024.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 31 tersangka dari 22 kasus narkotika dengan berbagai barang bukti, termasuk ganja seberat 41,8 kilogram dan sabu 1,25 kilogram.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto (BuHer), dalam konferensi pers pada Kamis (26/09), menegaskan bahwa operasi ini adalah bentuk komitmen kuat pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Malang Kota.

“Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Malang Kota,” ujar Kombes BuHer.

Salah satu pengungkapan terbesar dalam operasi tersebut adalah penangkapan tersangka YN (28), warga Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, yang diduga sebagai otak di balik jaringan pengedar ganja di wilayah Jawa Timur.

Tersangka YN ditangkap bersama kurirnya, FMI, di sebuah rumah di Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, pada 16 September 2024.

Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Harjanto Mukti Eko Utomo, penangkapan YN merupakan pengembangan dari penangkapan kurir sebelumnya, MS, yang tertangkap pada 4 April 2024 di Exit Tol Waru Gunung, Surabaya.

“YN adalah otak dari jaringan ini. Dia yang menjadi pemasok ganja dan memberangkatkan kurir MS,” ungkap Kompol Harjanto.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 37,1 kilogram yang disimpan di dalam rumah tersangka. Barang haram ini diduga akan diedarkan ke berbagai wilayah di Jawa Timur, termasuk Malang Raya.

“Ganja-ganja ini rencananya akan diedarkan ke beberapa wilayah di Jawa Timur, termasuk Malang Raya,” tambahnya.

Kapolresta Malang Kota juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Permasalahan narkoba adalah tanggung jawab kita bersama. Kami tidak akan pernah memberikan ruang bagi para pelaku untuk beraktivitas,” tegas Kombes Pol BuHer.

Atas perbuatannya, YN dan FMI dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *