KOTA MALANG – Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil meringkus tiga tersangka komplotan pencuri yang menggunakan modus gembosi ban mobil nasabah bank.
Para pelaku beraksi di beberapa lokasi di Kota Malang.
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian adalah RAS (37), warga Sukorame, Bandarlampung, WJ (32), asal Sukabumi, dan IW (35) dari Semendawai Timur, Oku Timur.
Mereka ditangkap setelah aksi pencurian yang dilakukan terhadap tiga korban berbeda.
“Kasus ini menjadi perhatian khusus karena melibatkan kelompok pelaku yang sering menggunakan modus serupa di berbagai lokasi,” Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam konferensi pers, Senin (23/9/2024).
Pencurian terjadi di tiga lokasi berbeda, yakni Jl Raya Tidar (Sukun), Jl Terusan Batu Bara (Blimbing), dan Jl Muharto (Kedungkandang).
Para korban diketahui baru saja menarik uang tunai dalam jumlah besar dari bank.
Modus operandi komplotan ini adalah dengan menyayat ban mobil korban menggunakan alat khusus, hingga menyebabkan kebocoran.
Ketika korban menepi untuk memeriksa ban, para pelaku mengambil kesempatan untuk mencuri uang di dalam mobil.
“Para tersangka ini merupakan bagian dari komplotan besar asal Palembang yang diduga beroperasi di berbagai kota lain,” tambah Kombes Budi Hermanto.
“Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil menangkap tiga pelaku, sementara sembilan lainnya masih buron,” imbuhnya.
Penangkapan ketiga tersangka dilakukan di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, pada Minggu, 22 September 2024, sekitar pukul 04.00 WIB.
Polisi juga menemukan barang bukti berupa uang curian, alat untuk merusak ban, serta sepeda motor.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol I Gusti Agung Ananta Putra, menjelaskan lebih lanjut peran para pelaku.
“Setiap pelaku memiliki peran berbeda, tergantung kesepakatan internal mereka. Misalnya, IW berperan sebagai eksekutor yang menyayat ban,” bebernya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap delapan orang.
Tiga di antaranya adalah tersangka utama, sementara lima lainnya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Mereka tengah ditelusuri keterlibatannya dalam jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara bagi para tersangka,” tegas Kombes Pol Budi Hermanto.
Sementara itu, kerugian total yang dialami oleh ketiga korban di tiga TKP dalam kurun waktu satu tahun ini diperkirakan mencapai Rp500.000.000.
Polisi juga sedang mengejar tersangka lainnya yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Beberapa pelaku yang masih buron di antaranya YG (35), RS (40), dan FD alias MM (36),” pungkas Kompol Gusti.
Saat ini, Polresta Malang Kota tengah berkoordinasi dengan beberapa polres lainnya untuk menangkap sisa pelaku dari komplotan ini.