NGAWI – Polres Ngawi Polda Jatim telah menangkap 3 pelaku dalam kasus penipuan dan penggelapan setelah menerima laporan dari korban.
Hal tersebut terjadi di Jalan Raya Ngawi-Solo, tepatnya di area parkir Monumen Suryo masuk Dusun/Desa Planglor, Kecamatan Kedunggalar, Ngawi, pada Rabu (13/3/2024), sekira pukul 11.00 WIB.
“Ya, benar, para pelaku tipu gelap coklat roka adalah residivis, yang mana sebelumnya mereka pernah dihukum atas kasus yang berbeda,” ucap Kapolres Ngawi, AKBP Argowiyono.
Awalnya, pelapor mendapatkan order pengangkutan coklat roka dari PT Interfood dengan tujuan Jakarta ke Gresik pada 8 April 2024.
Dua kendaraan berhasil mengangkut coklat roka sesuai rencana, namun satu kendaraan mengalami hambatan.
Pelapor kemudian mengetahui bahwa angkutan tersebut diturunkan di wilayah Kabupaten Ngawi tanpa seizinnya.
Ketiga pelaku, S bin S, NH als K bin W, dan HSH als J bin SR, berkomunikasi untuk melakukan penipuan dan penggelapan barang dengan modus operandi mencari tempat parkir kendaraan truk.
Mereka menurunkan dan memindahkan barang menggunakan kendaraan L300 dan truk, serta menyimpan barang di rumah untuk dijual kembali.
“Para pelaku melakukan penipuan dan penggelapan barang, agar bisa dijual kembali dan mendapatkan uang untuk bersenang-senang dan kebutuhan sehari-hari,” ujar Kapolres.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi fotokopi faktur barang, surat jalan, foto penurunan barang, 167 karton coklat roka, buku tabungan bank BRI, dan kartu ATM atas nama salah seorang pelaku, S bin S.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(Penulis: Tim Redaksi Zona Indonesia)