Skenario Perampok di Madiun Nyamar Jadi Polisi Gasak Truk Pengangkut Rokok

Kapolres Madiun menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers ungkap kasus perampokan truk pengangkut rokok. (Foto: Istimewa)
Kapolres Madiun menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers ungkap kasus perampokan truk pengangkut rokok. (Foto: Istimewa)

MADIUN – Polres Madiun telah menangkap 3 pelaku perampok truk pengangkut rokok, masing-masing berinisial SPR, WW, dan AE.

Penangkapan tersebut sekaligus membongkar skenario pelaku saat beraksi merampok truk mengangkut rokok beberapa waktu lalu.

Kejadiannya pada Sabtu, 24 Februari 2024, sekira pukul 02.00 WIB, di Dusun Buduran, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun.

Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan, mengungkapkan saat beraksi pelaku berpura-pura jadi anggota Polisi Lalu Lintas.

Dia mencegat truk pengangkut rokok di TKP dengan dalih truk tersebut telah melanggar aturan lalu lintas.

Aksinya berlanjut dengan menyeret pengemudi ke dalam Mobil Toyota Avanza kemudian memborgol dan menutup matanya dengan lakban.

Selesai memborgol pengemudi, pelaku langsung mengemudikan mobil tersebut menuju Cirebon.

Setibanya di sana, pelaku membongkar truk bermuatan rokok kemudian meninggalkannya di pinggir jalan raya di wilayah Cirebon.

Pelaku menjual rokok yang berhasil mereka gasak dari truk tersebut sebanyak 219 karton senilai Rp840 juta.

“Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,1 miliar,” ucap AKBP Muhammad Ridwan, Sabtu (2/3/2024).

Pelaku berkomplot dan terbagi menjadi 2 tim, 1 tim untuk mengeksekusi kemudian tim kedua untuk menjual hasil perampokan.

“Pelaku yang kami tangkap masuk dalam tim eksekusi. Masing-masing pelaku dijanjikan Rp60 juta,” beber AKBP Muhammad Ridwan.

Polisi berhasil menangkap 3 pelaku setelah penyidik mendapatkan petunjuk, kemudian mendatangi TKP, keterangan korban, dan rekaman CCTV yang ada di Tol.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone, seragam dinas polisi lalu lintas dan uang gunai senilai Rp7,1 juta.

Meski 3 pelaku telah tertangkap, namun masih tinggal 6 pelaku lainnya yang masih dalam daftar pencarian pihak kepolisian.

“Pelaku yang tertangkap terancam Pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) ke-1, ke-2 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun,” pungkas AKBP Muhammad Ridwan.

(Penulis: Tim Redaksi)