JEMBER – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember Adi Wijaya menyiapkan langkah antisipasi konflik menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027, Selasa (5/5/2026).
Adi menyampaikan, terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 mendorong percepatan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar tahapan Pilkades.
“Sebagai legal standing, sekaligus juga mendorong kaitannya dengan percepatan kesiapan draft, kami untuk kita ajukan sebagai penetapan Perda,” kata Adi saat ditemui di DPRD Jember.
Ia menyebut, sebanyak 161 desa akan melaksanakan Pilkades serentak pada 2027, dengan 15 desa di antaranya saat ini diisi Penjabat (Pj) kepala desa.
Pada hari yang sama, DPMD merencanakan rapat untuk memetakan pembentukan panitia Pilkades tingkat kabupaten.
Panitia tersebut memiliki tugas menyusun regulasi serta tahapan pelaksanaan Pilkades.
“Tugas dari panitia kabupaten, salah satunya membuatkan regulasi dan tahapan-tahapan Pilkades tahun 2027 ke depan,” ujar Adi.
DPMD juga menyiapkan langkah antisipasi konflik sejak tahap awal, termasuk saat pembentukan panitia di tingkat desa.
“Kita akan mengakomodir untuk melakukan konsolidasi di tingkat lapangan bersama kecamatan yang menjadi tanda kutip isu strategis,” kata Adi.
Ia menjelaskan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi perhatian dalam proses ini karena berperan membentuk panitia Pilkades.
“Karena BPD nanti yang akan membentuk panitia Pilkades,” kata Adi.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jember Budi Wicaksono mengulas potensi konflik yang muncul dari calon kepala desa berstatus petahana.
“Kalau inkumben tidak mencalonkan lagi, di situ potensi konfliknya tidak terlalu tinggi,” tegasnya.
Langkah antisipasi ini menjadi bagian dari persiapan awal pemerintah daerah untuk menjaga kondusivitas pelaksanaan Pilkades serentak 2027 di Kabupaten Jember.
(Penulis: Tim Redaksi ZONA INDONESIA)











