JEMBER – Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember menyampaikan klarifikasi resmi terkait tudingan praktik korupsi dalam pengelolaan Beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), khususnya penggunaan biaya hidup (living cost) untuk pembiayaan Program Ma’had Al-Jami’ah, dengan menegaskan seluruh kebijakan dilaksanakan sesuai regulasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul berkembangnya pemberitaan dan narasi di media sosial serta laporan dari organisasi masyarakat kepada aparat penegak hukum terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana KIP-K di lingkungan UIN KHAS Jember.
Penetapan Penyelenggara KIP-K
UIN KHAS Jember menjelaskan bahwa keterlibatan kampus dalam Program KIP-K berawal dari sosialisasi yang dilakukan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama RI kepada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) pada 2023.
Dalam proses tersebut, UIN KHAS Jember mendaftar dan mengikuti seleksi sebagai Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP) KIP-K sesuai Keputusan Dirjen Pendis dan dinyatakan lolos.
Sebagai PTP, UIN KHAS Jember berkewajiban menyalurkan bantuan beasiswa sekaligus melaksanakan capacity building berupa pembinaan, bimbingan, dan pendampingan mahasiswa penerima KIP-K sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis.
Seleksi Penerima Dilakukan Terbuka
Seleksi penerima KIP-K di UIN KHAS Jember dilakukan secara administratif dan terbuka.
Mahasiswa yang mengajukan beasiswa wajib memenuhi persyaratan seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), kepemilikan Kartu PIP, PKH, atau kartu bantuan sosial lainnya.
Seluruh berkas pengajuan diverifikasi sebelum penetapan penerima beasiswa.
Hasil seleksi ditetapkan melalui Keputusan Rektor Nomor 507 Tahun 2024 yang diperbarui dengan Keputusan Rektor Nomor 602 Tahun 2024, serta diumumkan secara resmi melalui laman UIN KHAS Jember.
Program Ma’had sebagai Mandat Juknis
UIN KHAS Jember menegaskan bahwa Program Ma’had bagi mahasiswa penerima KIP-K merupakan mandat Juknis Dirjen Pendis tentang KIP-K.
Pada Bab VIII juknis tersebut disebutkan bahwa PTP diberikan kewenangan menganggarkan biaya pembinaan melalui asrama, ma’had, atau pesantren yang bersumber dari living cost mahasiswa berdasarkan kesepakatan tertulis.
Program Ma’had Al-Jami’ah dirancang sebagai pembinaan karakter dan penguatan kompetensi keagamaan.
UIN KHAS Jember menyebutkan adanya fakta empiris bahwa sebagian mahasiswa baru masih memiliki keterbatasan membaca dan menulis Al-Qur’an, sehingga diperlukan pembinaan terstruktur.
Melalui program tersebut, mahasiswa memperoleh fasilitas tempat tinggal, pembinaan, kajian keislaman, pengetahuan umum, pendampingan ibadah, penguatan karakter selama enam bulan, serta konsumsi kegiatan.
Sosialisasi dan Persetujuan Mahasiswa
Seluruh tahapan Program Ma’had dilakukan secara terbuka.
Sosialisasi pertama dilaksanakan pada 26 November 2024 bertepatan dengan pembagian buku rekening dan ATM oleh Bank BRI, yang disaksikan pimpinan universitas, fakultas, dan tim akademik.
Sosialisasi lanjutan terkait Program Ma’had dilaksanakan pada 10 Januari 2025 di Gedung Kuliah Terpadu.
Dalam forum tersebut, mahasiswa penerima KIP-K menyatakan persetujuan mengikuti Program Ma’had yang dituangkan dalam surat pernyataan bersama bermeterai.
Surat tersebut menyatakan kesediaan mengikuti program Ma’had Angkatan 2024 dengan masa dan kurikulum yang ditetapkan oleh UPT Ma’had, serta pembiayaan yang bersumber dari living cost dana KIP-K sesuai pakta integritas.
Pada saat sosialisasi, seluruh mahasiswa menyatakan setuju dan tidak ada yang menyampaikan keberatan.
Biaya Program dan Dasar Perhitungan
Menanggapi isu pemotongan dana, UIN KHAS Jember menjelaskan bahwa biaya Program Ma’had sebesar Rp1.500.000 merupakan biaya riil untuk satu semester.
Biaya tersebut dihitung dari tarif resmi Ma’had sebesar Rp3.000.000 per tahun berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 87 Tahun 2022, yang dibagi untuk dua semester.
UIN KHAS Jember menegaskan bahwa biaya tersebut bersumber dari living cost mahasiswa dan bukan merupakan potongan sepihak.
Penangguhan dan Pemulihan Beasiswa
Dari total 550 mahasiswa penerima KIP-K yang menyetujui Program Ma’had, tercatat 32 mahasiswa tidak mengikuti program meskipun telah menandatangani pakta integritas dan surat pernyataan.
Berdasarkan Juknis KIP-K Bab IV dan Bab VII, UIN KHAS Jember menangguhkan pencairan beasiswa semester genap bagi mahasiswa yang tidak memenuhi kewajiban program.
Namun demikian, universitas kemudian memulihkan status mahasiswa tersebut sebagai penerima KIP-K pada semester berikutnya melalui Keputusan Rektor Nomor 581 Tahun 2025.
Seluruh dana beasiswa yang sempat tertahan tetap berada di KPPN dan akhirnya dicairkan kepada mahasiswa, sehingga tidak terdapat dana yang hilang atau disalahgunakan.
Jawaban atas Tuduhan Korupsi
Menanggapi laporan organisasi masyarakat kepada aparat penegak hukum, UIN KHAS Jember menyatakan siap bersikap kooperatif, terbuka, dan akuntabel.
Universitas menegaskan seluruh kebijakan, dokumen, dan alur keuangan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, administratif, dan moral.
“UIN KHAS Jember berkomitmen menjaga amanah negara dan mahasiswa. Program Ma’had adalah bagian dari pembinaan, bukan praktik korupsi. Semua berbasis aturan, kesepakatan, dan transparansi,” tegas Wakil Rektor III, Khoirul Faizin.
Tim Kuasa Hukum UIN KHAS Jember dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) UIN KHAS Jember menyatakan bahwa setelah menelaah fakta dan dasar hukum, tidak ditemukan mens rea, perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, maupun penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Oleh karena itu, tudingan dugaan korupsi dalam pengelolaan Beasiswa KIP-K dan Program Ma’had dinilai tidak berdasar pada fakta yang sebenarnya.
(Penulis: Tim Redaksi ZONA INDONESIA)











