Hukum  

Polres Jombang Bongkar Sindikat Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 8.000 Liter Solar Disita

Konferensi pers ungkap kasus penangkapan sindikat penyalahgunaan BBM, Kamis (19/12/2024). (Foto: Istimewa)
Konferensi pers ungkap kasus penangkapan sindikat penyalahgunaan BBM, Kamis (19/12/2024). (Foto: Istimewa)

JOMBANG – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Jombang berhasil membongkar sindikat penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Jombang dan Tulungagung.

Sebanyak 8.000 liter solar bersubsidi disita sebagai barang bukti, sementara tiga orang tersangka diamankan.

Ketiga tersangka adalah Is (41), sopir truk tangki asal Surabaya; Pri alias Bejan (56), warga Sidoarjo; dan YC (37), warga Lumajang.

Saat ini, mereka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Jombang.

“Tiga tersangka ini sudah kami amankan dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, Kamis (19/12/2024).

Berawal dari Laporan

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Polsek Bandarkedungmulyo pada 9 Desember 2024, yang mencurigai truk tangki bernomor polisi S 8336 AP milik PT Sean Bumi Indo membawa solar bersubsidi secara ilegal.

Polisi kemudian mengamankan sopir truk untuk dimintai keterangan.

“Hasil pengembangan mengarah ke sebuah gudang di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, yang diduga menjadi pusat penimbunan BBM ilegal selama 4-5 bulan terakhir,” terang AKP Margono.

Di gudang tersebut, polisi menemukan tiga mobil boks dengan tangki tersembunyi, delapan tandon bekas BBM, satu mesin pompa, serta beberapa plat nomor palsu.

Gudang tersebut diketahui milik Komarudin, buronan yang juga ketua salah satu LSM.

Modus Operandi dan Barang Bukti

Menurut AKP Margono, sindikat ini menggunakan barcode palsu untuk mengumpulkan hingga 8.000 liter BBM bersubsidi setiap hari dari berbagai SPBU di Tulungagung.

Polisi juga menemukan 74 barcode berbeda di ponsel para pelaku.

“Nomor polisi kendaraan juga diganti agar tetap terbaca di sistem Pertamina,” tambahnya.

Truk tangki milik PT Sean Bumi Indo diketahui sudah tiga kali mengangkut BBM bersubsidi dari gudang tersebut.

Sopir truk mengaku baru bekerja selama dua minggu, sementara operasi penyelewengan ini telah berlangsung sekitar 4-5 bulan.

Ancaman Hukuman Berat

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

“Mereka diancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar,” tegas AKP Margono.

Sementara itu, polisi masih memburu Komarudin sebagai pelaku utama dalam kasus ini, serta mendalami keterlibatan sejumlah SPBU di Jombang dan Tulungagung.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Jombang dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara.

“Kami akan terus menindak tegas pelaku-pelaku kejahatan serupa,” tutup AKP Margono.

Respon (1)

  1. It?¦s actually a great and useful piece of information. I?¦m glad that you just shared this helpful info with us. Please keep us informed like this. Thank you for sharing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *