Konflik Belum Usai, Guru dan Wali Murid SDN Kotakulon 1 Bondowoso Saling Lapor Polisi

Ilustrasi: Seorang guru dan wali murid bersitegang. (foto:Istimewa)
Ilustrasi: Seorang guru dan wali murid bersitegang. (foto:Istimewa)

BONDOWOSO – Konflik belum usai, seorang guru dan salah satu wali murid SDN Kotakulon 1, Bondowoso, diketahui saling melapor ke pihak kepolisian terkait dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik.

Kasus ini bermula ketika salah satu wali murid melaporkan seorang guru bernama Rolis ke polisi. Dalam laporannya, wali murid tersebut menuduh Rolis telah melakukan dugaan penganiayaan terhadap anaknya saat berada di lingkungan sekolah.

Anggota Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Persatuan Guru Republik Indonesia (LKBH PGRI) Bondowoso, Miftahul Huda, mengatakan bahwa sejak kasus ini mencuat, pihaknya sempat mendatangi kantor wali murid tersebut untuk menawarkan jalur mediasi.

“Namun, kami belum sempat bertemu, saya justru mendapatkan informasi bahwa Pak Rolis melakukan laporan balik, sehingga niat kami untuk memediasi belum bisa terlaksana,” kata Miftah, Kamis (21/5/2026).

Miftah menuturkan, langkah Rolis yang melaporkan balik wali murid ke polisi dilakukan atas nama pribadi, bukan mewakili lembaga sekolah maupun PGRI.

Menurut Miftah, langkah tersebut adalah hal yang wajar. Pasalnya, berdasarkan keterangan yang diterimanya dari Rolis, ditambah kesaksian sejumlah rekan guru serta bukti rekaman CCTV yang ada di lingkungan sekolah, fakta menunjukkan tidak ada unsur kekerasan seperti yang dituduhkan oleh wali murid tersebut.

“Pak Rolis merasa dirinya difitnah dan nama baiknya tercoreng akibat tuduhan itu. Maka, ia mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik, itu adalah hak pribadinya ya,” ungkap Miftah.

Kendati saat ini kedua belah pihak sudah saling melaporkan, pihaknya tetap berharap masalah ini nantinya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Dari sisi psikologis, kata Miftah, wali murid tersebut memiliki tiga anak yang semuanya bersekolah di SDN Kotakulon 1. Jika kasus ini berlarut-larut, dikhawatirkan akan merusak hubungan antara pihak sekolah dan orang tua murid, serta berdampak buruk bagi keberlangsungan pendidikan anak-anak lainnya.

“Seharusnya masalah ini dibicarakan baik-baik secara kekeluargaan. Apalagi faktanya, kesaksian guru-guru dan juga siswa yang saat itu berada di halaman sekolah maupun di lokasi kejadian menyatakan tidak ada tindakan kekerasan,” tutur Miftah.

Pihak LKBH PGRI menegaskan, sejak awal berharap kasus ini dapat tuntas lewat musyawarah dan dialog dari hati ke hati guna meluruskan segala kesalahpahaman yang terjadi.

“Mengingat saat ini kedua belah pihak sudah sama-sama lapor, harapan kami Polres Bondowoso dapat memediasi, sehingga kasus ini bisa diselesaikan dengan prinsip Restorative Justice,” imbuhnya.

Sementara itu, wali murid yang kini menjadi terlapor akibat laporan balik dari Rolis, saat dikonfirmasi memberikan tanggapan singkat. Ia terkesan santai merespons informasi bahwa dirinya atau keluarganya telah dilaporkan ke polisi oleh guru SDN Kotakulon 1 tersebut.

“Silahkan saja,” pungkasnya.

Pewarta: Ubay – ZONA INDONESIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *