Hukum  

Nekat Palsukan KTP dan Sertifikat Tanah Agar Dapat Pinjaman Rp750 Juta dari Bank, Pasutri di Jember Diringkus Polisi

Konferensi pers di Mapolres Jember ungkap kasus pemalsuan dokumen oleh Pasutri, Kamis (16/1/2025). (Foto: Humas Polres Jember)
Konferensi pers di Mapolres Jember ungkap kasus pemalsuan dokumen oleh Pasutri, Kamis (16/1/2025). (Foto: Humas Polres Jember)

JEMBER – Polres Jember, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh pasangan suami istri (Pasutri) asal Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember.

Pasutri berinisial H (30) dan IS (38) ini ditangkap karena memalsukan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta sertifikat tanah palsu demi mendapatkan pinjaman senilai Rp750 juta dari sebuah bank.

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Riatma dan Kasihumas Iptu Siswanto, menyampaikan bahwa tersangka H menggunakan identitas palsu dengan nama samaran Ahmad Hidayat.

“H bekerja sama dengan istrinya, IS, yang juga menggunakan identitas palsu bernama Suryani,” ujar AKBP Bayu Pratama dalam keterangan pers, Kamis (16/1/2025).

Aksi mereka terungkap saat mengajukan kredit di Bank Jatim Cabang Balung. Dokumen palsu yang mereka gunakan mencakup KTP dan sertifikat tanah.

Polisi mengamankan alat cetak, printer, dan komputer yang digunakan untuk membuat dokumen palsu tersebut sebagai barang bukti.

Kasus ini terbongkar berkat laporan dari seorang notaris yang menemukan kejanggalan dalam proses perjanjian kredit.

Saat kredit berjalan, tersangka melaporkan bahwa “Ahmad Hidayat” telah meninggal dunia pada November 2024 di Banyuwangi, dengan harapan bisa menghapus kewajiban pembayaran.

Namun, penyelidikan mendalam mengungkap bahwa identitas tersebut adalah palsu.

“Kerugian yang dialami Bank Jatim mencapai Rp750 juta. Selain itu, tersangka juga terindikasi memalsukan dua sertifikat tanah yang digunakan untuk mendapatkan pinjaman dari koperasi dan pihak perorangan,” ungkap AKBP Bayu Pratama.

Kapolres Jember memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan kejahatan lainnya.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindakan pemalsuan dokumen dan melaporkan jika menemukan hal-hal mencurigakan,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Jember untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga tengah mendalami kemungkinan kejahatan lain yang melibatkan kedua pelaku.

Pengungkapan ini menjadi salah satu langkah Polres Jember dalam menjaga keamanan dan memberantas tindak kejahatan, khususnya yang merugikan lembaga keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *