JEMBER – Ratusan mahasiswa di Kabupaten Jember menggelar aksi demonstrasi di Bundaran depan Gedung DPRD Jember pada Jumat (23/8/2024), sore.
Massa aksi berasal dari berbagai organisasi mahasiswa, diantaranya PMII, HMI, GMNI, IMM, KAMMI, dan organisasi pers mahasiswa dari sejumlah kampus di Jember.
Dalam aksi ini, ratusan mahasiswa menyatakan komitmennya untuk terus mengawal putusan mahkamah konstitusi (MK).
“Kami semua akan terus mengawal putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70,” ucap Yudha Dwi Prasetiyo, koordinasi lapangan (Korlap) utama.
Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah menghapus ambang batas syarat minimal 25 persen suara sah atau 20 persen kursi DPRD untuk pencalonan pasangan calon Pilkada.
Sementara Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menolak permohonan perubahan batas usia minimal 30 tahun bagi bakal calon kepala daerah saat mendaftar.
Massa mereka menilai, penghapusan syarat batas usia minimal 30 tahun menguntungkan Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi, yang berencana mencalonkan diri dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Untuk itu, ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Menggugat (KIM) Plus juga mendesak KPU agar segera menetapkan Peraturan KPU berdasarkan putusan MK.
“Kami minta kepada DPRD Jember untuk meminta DPR RI agar menghentikan proses pembahasan revisi UU Pilkada. Rakyat secara tegas menolak politik dinasti yang dianggap menciderai demokrasi,” pungkas Yudha.
(Penulis: Zainul Hasan / Zona Indonesia)