Hubungan Kandas, Pria di Jember Rampok Tunangannya Sendiri

Kapolres Jember menunjukkan barang bukti dalam Press conference ungkap kasus perampokan tersangka Michael terhadap tunangannya. (Foto: Humas Polres Jember)
Kapolres Jember menunjukkan barang bukti dalam Press conference ungkap kasus perampokan tersangka Michael terhadap tunangannya. (Foto: Humas Polres Jember)

JEMBER – Michael Alexander, warga Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, bakal lama mendekam di penjara usai merampok tunangannya sendiri.

Demikian juga dengan temannya berinisial M dan HP yang turut membantu Michael dalam melancarkan aksinya.

Polres Jember menjerat Michael dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Sedangkan M dan HP terjerat Pasal 56 juncto Pasal 480 KUHP tentang tindak pencurian dengan kekerasan.

“Ketiga pelaku terancam penjara maksimal 9 tahun,” ucap Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Rabu (13/3/2024).

Kisah perampokan Michael bermula pada 21 Desember lalu tatkala asmaranya kandas bersama tunangannya.

Tunangan Michael berinisial SDS, usia 30 tahun, warga Desa Petung, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember.

Sebelum kandas, keduanya sering bertengkar bahkan pada hal-hal kecil sekalipun.

Nampaknya, SDS tidak kuat dengan kondisi tersebut sehingga memutuskan pertunangan itu.

Michael yang tidak terima dengan putusnya pertunangan itu akhirnya kalap mata hingga muncul niat jahat untuk membalas sakit hatinya.

Singkat cerita, Michael mengajak temannya Lukman Samudra untuk mengatur siasat untuk menunaikan niat busuknya.

Hari itu, Michael menghubungi SDS lalu mengajaknya bertemu di suatu tempat untuk membicarakan sesuatu.

Tanpa pikir panjang SDS pun menuruti ajakan Michael untuk bertemu dan berangkat seorang diri menggunakan sepeda motor.

Namun setibanya di TKP, Michael mencegat SDS dan langsung mendorongnya hingga terjatuh.

Tudak berhenti di situ, Michael juga mencengkram leher SDS dan merampas kalung perhiasan yang melingkar di lehernya.

Dalam kendali Michael SDS masih sempat berteriak meminta tolong sehingga beberapa warga setempat mendatanginya.

Michael Kabur

Melihat warga berdatangan, Michael terlihat panik kemudian melarikan diri dengan membawa kabur sepeda motor dan kalung perhiasan milik SDS.

Motor rampasan itu ia bawa ke rumah temannya berinisial M yang ada di Kabupaten Pasuruan.

Temannya itulah yang kemudian menjualkan sepeda motor hasil rampokan atas permintaan Michael.

M sendiri juga meminta bantuan temannya berinisial HP untuk mencarikan pembeli sepeda motor rampokan itu.

HP pun menyetujui untuk membantu M, lantas ia memposting sepeda motor itu di Facebook dengan bukaan harga Rp5 juta.

Alhasil, pada 4 Januari 2024, sepeda motor rampokan itu berhasil terjual dengan harga Rp 4,250,000 melalui penjualan online.

Mereka membagi tiga uang tersebut, Michael dapat bagian terbesar Rp 3,050,000 sedangkan M dan HP masing-masing dapat Rp 600,000.

Tidak lama setelah itu, Polisi berhasil membekuk mereka berdasarkan bukti petunjuk baik dari keterangan korban maupun lainnya.

(Penulis: Zainul Hasan)