Gegara Cinta Ditolak, Pemuda di Surabaya Teror Gebetan dengan 420 Akun Selama 8 Tahun Sejak SMP

Kombes Pol Dirmanto dari Polda Jatim diwawancarai awak media perihal kasus pemuda teror gebetan. (Foto: Istimewa)
Kombes Pol Dirmanto dari Polda Jatim diwawancarai awak media perihal kasus pemuda teror gebetan. (Foto: Istimewa)

SURABAYA – Polda Jawa Timur telah mengungkap kasus seorang pemuda berinisial AP (28) yang telah meneror teman perempuannya, NR (27), selama delapan tahun sejak masa SMP.

Tindakan pemuda tersebut dilakukan karena cintanya yang berkali-kali ditolak oleh NR.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim akhirnya menetapkan saudara AP (28) ini sebagai tersangka,” ucap Kombes Pol Dirmanto dari Polda Jatim.

Tersangka AP meneror NR melalui media sosial selama rentang waktu yang panjang, dimulai dari tahun 2016 hingga 2024.

“Jadi saat ini tersangka AP resmi ditahan di rutan Polda Jatim untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Dirmanto.

Sementara, Kepala Subdit V Siber pada Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolo, mengatakan dari hasil patroli Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, ditemukan bukti penguntitan dan pengancaman yang dilakukan oleh tersangka AP terhadap NR.

“Saudara AP kami amankan karena diduga telah melakukan kejahatan tindak pidana ITE kesusilaan dan pengancaman, atau tindak pidana kekerasan seksual dan pornografi,” tandasnya.

Pelaku menggunakan 420 akun media sosial yang berbeda untuk menguntit dan meneror korban.

“Jadi pelaku ini secara terus menerus menghubungi korban lalu mengajak menikah, bahkan mengirimkan foto yang tak pantas dan melecehkan secara verbal,” bebernya.

Selain itu, pelaku juga mendatangi rumah korban beberapa kali, menimbulkan rasa ketakutan pada korban.

Motif dari tindakan tersebut, menurut AKBP Charles, adalah untuk mendapatkan perhatian dan agar korban mau menikah dengan pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara dengan pasal yang dikenakan.

“Kita sangkakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45B jo Pasal 29 ayat (1). Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda 1 Milyar rupiah,” pungkas AKBP Charles.

(Sumber rilis: Humas Polres Jember)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *