KOTA MALANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota, Polda Jatim, berhasil mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan.
Empat tersangka ditangkap, sementara satu pelaku lainnya masih buron.
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin, menjelaskan bahwa salah satu kasus menonjol adalah pencurian mobil milik warga Pondok Blimbing Indah, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
“Pada hari Kamis (24/7), tim Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil menghentikan kendaraan pelaku di Jl Ahmad Yani, Kabupaten Sidoarjo,” terang AKBP Oskar, Sabtu (9/8/2025).
Pelaku berinisial SPS (34), warga Bandulan Sukun Kota Malang, diketahui merupakan teman korban HS (60).
Dia memanfaatkan momen ketika korban keluar rumah, masuk melalui pintu belakang yang tidak terkunci, memutus kabel CCTV, lalu mengambil empat ponsel, satu tablet, serta kunci mobil Peugeot 408 warna putih tahun 2013, sebelum kabur menuju Surabaya.
Kasus kedua melibatkan dua tersangka, NV (25) dan SH (41), warga Kedungkandang, Kota Malang.
Mereka mencuri motor Beat milik SW (41) yang diparkir tanpa kunci stang di Jl Gadang Gang 10 Sukun.
Motor tersebut dibawa kabur dengan cara didorong, sementara pelat nomornya dibuang ke sungai agar tidak terlacak.
Keduanya ditangkap pada Senin (4/8/2025).
Sementara itu, kasus ketiga terjadi di warung kopi depan GOR Ken Arok, Kedungkandang, pada Jumat (1/8/2025) malam.
Tersangka MA (24), warga Bululawang, pura-pura memesan kopi sebelum mencuri motor Jupiter milik AG (44).
Aksinya dipergoki warga dan ia diserahkan ke Polsek Kedungkandang. Polisi masih memburu rekan MA, RK, yang berstatus daftar pencarian orang (DPO).
AKBP Oskar mengimbau masyarakat untuk lebih waspada.
“Kunci rumah serta kendaraan saat ditinggalkan dan jangan segan segera lapor jika kejadian tindak pidana agar segera mendapat penanganan polisi,” ujarnya.
Barang bukti dari ketiga kasus ini telah diamankan, sementara para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.