Lima Tersangka Pengeroyok Mahasiswa di Malang Tertangkap Polisi, Ini Orangnya!

Konferensi pers di Mapolresta Malang, Selasa (6/5/2025). (Foto: Humas Polres)
Konferensi pers di Mapolresta Malang, Selasa (6/5/2025). (Foto: Humas Polres)

MALANG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa asal Jakarta Timur yang terjadi di kawasan Jalan Cianjur, Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada Minggu dini hari (4/5/2025).

Korban berinisial WS (23), mahasiswa asal Tanah Abang, Jakarta Timur, mengalami luka akibat penganiayaan menggunakan senjata tajam, palu, dan tendangan.

Kejadian itu bermula dari keributan yang dipicu pengaruh alkohol dan kesalahpahaman antara kelompok pelaku dan korban.

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin, menjelaskan insiden berawal sekitar pukul 01.00 WIB saat delapan laki-laki membuat keributan di Warung Kopi Kedai Sri Kartika.

Mereka sempat diusir pemilik warung karena mengganggu ketertiban.

“Sekitar pukul 02.30 WIB, salah satu dari pelaku menghubungi teman korban dengan alasan ingin menyelesaikan kesalahpahaman. Tapi pertemuan itu justru berujung pengeroyokan,” kata AKBP Oskar dalam konferensi pers, Selasa (6/5/2025).

Aksi kekerasan terjadi sekitar pukul 04.00 WIB. Delapan orang mendatangi lokasi pertemuan dan menyerang korban secara brutal.

Korban mengalami luka terbuka di kepala, memar di wajah, serta luka lecet pada tangan dan kaki. Ia kemudian berhasil melarikan diri dan melapor ke Polresta Malang Kota.

Polisi bergerak cepat dan menangkap lima dari delapan pelaku pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan S. Supriadi VI No. 23B, Kelurahan Sukun.

Kelima tersangka tersebut adalah MW (14), MRM (17), SK (22), CR (21), dan RD (22).

Kelimanya merupakan warga Kecamatan Sukun. Dua dari lima tersangka masih berstatus anak di bawah umur.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu jaket hoodie merah bertuliskan G.A.P, celana jeans hitam, topi krem-hitam bertuliskan “9Forty Snap Back”, dan sepeda motor Honda Grand Astrea bernomor polisi N 5487 ACK.

“Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” ujar Oskar.

Dia menegaskan bahwa proses hukum tetap dijalankan secara profesional dan humanis, terutama karena ada tersangka yang masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Mohammad Sholeh, menambahkan bahwa pihaknya mengajak masyarakat, terutama generasi muda, agar tidak mudah terprovokasi atau terlibat kekerasan, apalagi dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol.

“Kolaborasi antara orang tua, sekolah, dan lingkungan sangat penting agar anak-anak tidak terjerumus dalam tindakan kriminal,” ucap Kompol Sholeh.

Polresta Malang Kota berkomitmen terus meningkatkan upaya pencegahan dan menjaga kondusivitas wilayah hukum mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *