BONDOWOSO – Polres Bondowoso mengungkap empat perkara kekerasan seksual yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Bondowoso sepanjang 2025 hingga September 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah tersangka, dengan korban di antaranya masih berusia di bawah umur.
Kasus pertama melibatkan tersangka H alias KF, warga Bondowoso, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban berinisial MMS, 19 tahun, di wilayah Kecamatan Tenggarang. Perbuatan tersebut diduga terjadi berulang kali dalam kurun Agustus 2025 hingga 2026.
Dalam perkara tersebut, tersangka yang merupakan paman korban diduga melakukan persetubuhan secara paksa dengan cara membekap mulut korban.
Berdasarkan keterangan kepolisian, tindakan tersebut terjadi sebanyak tiga kali dalam kurun waktu sekitar satu tahun.
“Dalam setahun ini, pelaku melakukan tindakan asusila tiga kali,” kata Kapolres Aryo Wibowo, saat jumpa pers di Mapolres Bondowoso, Senin (14/9/2026).
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya potongan pakaian dalam kombinasi warna krem dan kuning, pakaian bermotif batik, serta kaos lengan pendek berwarna putih.
Kasus kedua terjadi di wilayah Keladi, Kecamatan Cermee, pada 30 Juni 2026 sekitar pukul 07.00 WIB.
Polisi mengamankan tersangka S alias SN, warga Kecamatan Cermee, dalam perkara yang dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor 244 Polres Bondowoso.
Dalam perkara itu, tersangka diduga menarik korban ke dalam kamar sambil memberikan ancaman apabila korban menolak.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa rok panjang warna hijau lumut, potongan kaos lengan pendek warna kuning, celana dalam warna putih, kaos dalam warna putih, serta hasil visum.
Perkara ketiga merupakan kasus dugaan perbuatan cabul dengan tersangka KF, warga Kalianyar, Kecamatan Tamanan.
Peristiwa tersebut terjadi pada 31 Maret 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah rumah.
Tersangka diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban hingga menyebabkan korban mengalami trauma.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan satu buah handuk warna biru putih dan hasil visum sebagai barang bukti.
Sementara itu, kasus keempat merupakan perkara kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan tersangka CSH, 43 tahun, warga Kecamatan Sumber Wringin.
Tersangka yang disebut sebagai ayah tiri korban diamankan polisi pada 11 September 2026 setelah petugas memperoleh informasi terkait perkara tersebut.
Berdasarkan penyelidikan awal, korban diduga mengalami kekerasan seksual sejak masih duduk di kelas IV SD hingga kelas I SMP.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa bra warna merah muda, pakaian dan rok warna putih, serta hasil visum.
Polres Bondowoso memastikan seluruh perkara tersebut ditangani melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi serta mengamankan barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Pengungkapan empat perkara tersebut menjadi perhatian serius karena kasus melibatkan korban perempuan dan anak serta terjadi di lingkungan yang seharusnya memberikan rasa aman kepada korban.
“Kami imbau kepada para orang tua terus mengawasi anak perempuannya, baik dari pergaulan dan lingkungan sekitar, kejadian ini menjadi pelajaran bahwa kejahatan bisa terjadi kapan saja,” pungkas Kapolres.
Pewarta: Ubay – ZONA INDONESIA













