JEMBER — Langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember melantik Hisyam Wahyu Aditya sebagai Kepala Bagian (Kabag) Umum memicu sorotan publik.
Government Corruption Watch (GCW) Jember menuding pelantikan tersebut melanggar prosedur tata kelola aparatur sipil negara (ASN), mengingat Hisyam disinyalir masih memiliki rekam jejak pelanggaran disiplin berat yang sengaja dibiarkan menggantung.
Deputi Investigasi dan Penindakan GCW Jember, Andhy Sungkono, mengungkapkan bahwa polemik ini bermula sejak penugasan Hisyam di Bawaslu Jember rampung pada 24 Juni 2022.
Berdasarkan aturan, Hisyam seharusnya langsung berkantor di instansi induknya, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jember.
Posisi Hisyam di Bawaslu bahkan telah resmi digantikan oleh pejabat lain melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 880/1772/35.09.414/2023 tertanggal 20 September 2023.
Namun, bukannya melapor dan menjalankan kewajiban, Hisyam disinyalir menghilang dan bolos kerja.
Temuan ini diperkuat oleh Surat Bakesbangpol Nomor 800/74/35.09.415/2024 tertanggal 19 Maret 2024 yang dikirimkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember.
Berdasarkan rekapitulasi sistem presensi resmi Pemkab Jember, Hisyam tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan sebanyak 13 kali sepanjang Januari hingga Februari 2024.
“Pada 4 Maret 2024, Hisyam dipanggil atasannya untuk pembinaan kepegawaian tapi mangkir alias tidak hadir. Baru pada pemanggilan kedua tanggal 13 Maret 2024 dia hadir. Lucunya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dia malah berkelit dan mengaku tidak ingat kapan dia bolos kerja,” ujar Andhy.
Menurut Andhy, alibi yang disampaikan Hisyam dalam BAP bertolak belakang dengan fakta hukum yang ada.
“Di Berita Acara Pemeriksaan, alasan Hisyam tidak masuk kerja itu katanya karena beban kerja di Bawaslu sangat tinggi menjelang tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Itu kan lucu, padahal sudah ada SK Bupati yang menyatakan jabatan dia di Bawaslu sudah diganti oleh Arif Junaedi,” tegasnya.
Indikasi pembiaran kian menguat ketika GCW mencoba mengonfirmasi penanganan kasus ini ke jajaran pimpinan daerah.
Pihak BKPSDM dan Inspektorat Jember berdalih berkas laporan pemeriksaan Hisyam hilang dan masih dalam proses penelusuran.
Kondisi ini memicu dugaan adanya upaya pengondisian agar penanganan sanksi disiplin tidak berjalan.
“Padahal bukti fisik surat dari Bakesbangpol nyata ada di lapangan. Maka kami menilai ada upaya ‘penggantungan’ kasus selama 2 tahun agar tidak tersentuh sanksi. Ironisnya, alih-alih dijatuhi sanksi tegas, Hisyam justru dilantik menjadi Kabag Umum. Ada apa ini, orang yang jelas-jelas bermasalah kok malah diberi panggung dan dilantik jadi Kabag Umum,” kata Andhy.
Tindakan Hisyam dinilai terindikasi kuat melanggar Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
GCW mendesak Bupati Jember segera membatalkan pengangkatan tersebut dan menjatuhkan sanksi tegas agar tidak merusak tatanan integritas ASN.
Jika desakan ini diabaikan, GCW mengancam akan membawa temuan ini ke Kementerian PAN-RB dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Di sisi lain, Hisyam Wahyu Aditya memberikan klarifikasi tertulis mengenai tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Ia membantah telah mengabaikan prosedur pengembalian tugas dan berdalih bahwa proses penarikan ASN penugasan membutuhkan persetujuan antarinstansi.
“Mekanisme pengembalian PNS penugasan tidak serta-merta dapat dilakukan sepihak. Harus ada persetujuan dari instansi tujuan penugasan. Saya baru dikembalikan oleh Bawaslu Kabupaten Jember pada tanggal 31 Juli 2024 ke instansi asal,” jelas Hisyam melalui pesan tertulis.
Ia menambahkan, keberadaannya di Bawaslu hingga awal tahun masih dibutuhkan untuk agenda nasional.
“Karena pada Januari hingga Februari 2024 masih diperlukan karena merupakan masa persiapan akhir dan pelaksanaan Pemilu (Pileg) 2024 yang masuk dalam Program Strategis Nasional,” katanya.
Meski demikian, Hisyam enggan memberikan tanggapan saat dikonfirmasi lebih jauh mengenai ketidakhadirannya dalam panggilan pembinaan kepegawaian pertama serta catatan 13 kali bolos kerja yang terekam dalam sistem presensi Bakesbangpol Jember.
Penulis: Zainul Hasan – ZONA INDONESIA














