7 Gangster di Surabaya Tertangkap Polisi Saat Hendak Tawuran Pakai Celurit

Tim Respatti menunjukkan barang bukti 2 celurit dan 7 Gangster di Surabaya, Senin (15/4/2024). (Foto: Istimewa)
Tim Respatti menunjukkan barang bukti 2 celurit dan 7 Gangster di Surabaya, Senin (15/4/2024). (Foto: Istimewa)

SURABAYA – Sebanyak 7 remaja gangster di Surabaya tidak berkutik saat tertangkap polisi.

Seluruh remaja asal Surabaya tersebut tertangkap saat hendak melakukan aksi tawuran di wilayah Simokerto, Surabaya.

Kejadiannya pada dini Senin, 15 April 2024, sekira pukul 05.17 WIB.

Ketujuh gangster ini antara lain HM (16), warga Gembong; MAR (15), warga Jalan Gembong Gang 2/18; MR (18), warga Kapasan Samping 43.

Berikutnya ARM (17), warga Sumbo Blok C 208; MS (16), asal Gembong Gang 3/78; GPP (16), warga Kedunganyar Gang 8/43B; dan MF (17), warga Gembong 33A.

Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Teguh Santoso, mengungkapkan kronologi penangkapan tersebut.

Kala itu, tim patroli media sosial (Medsos) Respatti Polrestabes mengetahui adanya kedua kelompok yang berencana untuk tawuran.

Kedua kelompok ini bernama Serigala Pusat dan Durian Runtuh Sby dengan anggota mayoritas remaja salah asuhan (ala-ala gangster).

Tim patroli mengetahui lokasi yang hendak mereka jadikan tawuran melalui live streaming Medsos dan langsung melakukan penyisiran lokasi.

Saat tim Respatti tiba di lokasi, mereka ketakutan lalu berhamburan sambil membuang senjata tajam yang akan mereka gunakan tawuran.

“Ada sekitar 12 pemuda yang hendak tawuran. Namun kita berhasil amankan 7 remaja,” ucap AKBP Teguh.

Dari tangan remaja tersebut, Polisi berhasil mengamankan 1 celurit panjang dan 1 celurit pendek, 3 unit sepeda motor, dan 2 handphone.

Tim Respatti membawa tersangka beserta barang bukti tersebut ke Mapolsek Simokerto Surabaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan tersebut, Unit Reskrim Polsek Simokerto menetapkan seorang remaja berinisial ARM sebagai tersangka.

Hal tersebut karena ARM kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit sepanjang 1 meter.

“Dia terjerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkas AKBP Teguh.

(Penulis: Tim Redaksi Zona Indonesia)

Respon (6)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *