6 Tersangka Penjual Petasan di Sidoarjo Terancam 20 Tahun Penjara

Kapolres Sidoarjo memimpin konferensi pers ungkap kasus penjualan petasan, Kamis (18/4/2024). (Foto: Istimewa)
Kapolres Sidoarjo memimpin konferensi pers ungkap kasus penjualan petasan, Kamis (18/4/2024). (Foto: Istimewa)

SIDOARJO – Sebanyak 6 Tersangka penjual serbuk (bahan peledak) petasan di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur terancam maksimal 20 tahun penjara.

Mereka terancam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Masing-masing tersangka berinisial EF (usia 25 tahun), warga Krian Sidoarjo.

Dia memperjualbelikan bahan peledak petasan melalui media online.

Dari tangan EF, Polisi berhasil menyita barang bukti 186 buah petasan renteng diameter 2 Cm dengan panjang 3 meter.

Kemudian 530 buah petasan cabe, 102 buah petasan dianter 1 Cm dengan panjang 1 meter.

Terakhir 2 bungkus ukuran 0,5 Kg berisi serbuk arang dan 2 Dus bekas selongsong petasan.

Selain EF, Polisi juga mengamankan 3 tersangka lainnya berinisial M, H, dan A, warga Sidoarjo.

Dari tangan ketiga tersangka ini, Polisi menyita 16 Kg bubuk mesiu/petasan dan petasan renteng siap edar sebanyak 1 renteng.

Tersangka M, H, dan A mendapatkan keuntungan sekira Rp30 – Rp50 ribu per Kilogram dari hasil penjualan petasan.

Harga beli serbuk petasan dari tengkulak Rp170 ribu per Kilogram kemudian tersangka menjualnya Rp200 – Rp220 ribu.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Sobarnapraja, mengungkapkan hasil penangkapan tersebut dalam konferensi pers, Rabu (17/4/2024).

“Ancaman penjara paling lama 20 tahun sesuai Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” pungkas Kompol Agus.

(Penulis: Tim Redaksi Zona Indonesia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *