BANYUWANGI – Dalam upaya menyelesaikan konflik sosial yang terjadi di Desa Pakel, Kabupaten Banyuwangi, Polresta setempat menginisiasi kegiatan Diskusi dengan tema ‘Menuju Pakel Yang Damai dan Sejahtera’.
Kegiatan ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan yang memungkinkan warga Pakel hidup damai dan berdampingan tanpa konflik.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, memimpin dialog yang dihadiri oleh perwakilan warga Desa Pakel, Ahli Waris, Forsuba, dan BPN.
Dalam dialog tersebut, Rudi, seorang ahli waris keturunan Bapak Senin pemilik Akta 1929, menegaskan pentingnya penyelesaian cepat terkait konflik lahan di Pakel.
“Saya ingin minta kejelasan tanah tersebut agar tidak berlarut-larut,” tegas Rudi.
Abdullah Rafsanjani, pendamping Ahli waris, menyatakan bahwa tanah di Pakel dimiliki oleh warga Pakel berdasarkan akta 1929.
Namun, sejak tahun 1990, tanah tersebut telah dikuasai oleh perkebunan.
Eko dari BPN Banyuwangi menjelaskan prosedur penerbitan sertifikat tanah yang melibatkan berbagai aturan dan proses mediasi sebagai langkah penyelesaian sengketa.
“Kami BPN siap bermediasi di Pengadilan Negeri (PN) dan kami akan patuh akan putusannya,” ujar Eko.
Rudi, sebagai ahli waris Pakel, berharap agar semua pihak, termasuk rukun tani dan kepolisian, dapat berperan dalam menjaga kedamaian dan menyelesaikan konflik lahan di Pakel.
“Kami ahli waris pakel berharap, jika tanah tersebut sah milik negara kami meminta untuk semua warga pakel Legowo atas hal ini agar konflik ini tidak berkelanjutan,” pungkas Rudi.