JEMBER — Keberhasilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jember dalam menelurkan inovasi layanan administrasi kependudukan (adminduk) kian diakui secara luas.
Kali ini, giliran rombongan Disdukcapil Kabupaten Pasuruan yang kepincut dan rela datang langsung untuk melakukan studi banding ke kantor Disdukcapil Jember pada Jumat, 5 Juni 2026.
Fokus utama yang menyedot perhatian mereka adalah program “Pasti Mapan” (Pelayanan Tuntas Administrasi Kependudukan Bersama Pengadilan Negeri).
Program yang diinisiasi lewat nota kesepahaman antara Bupati Jember Muhammad Fawait dan Ketua Pengadilan Negeri Jember ini dinilai menjadi solusi cerdas bagi masyarakat yang membutuhkan kepengurusan dokumen yang memerlukan penetapan hukum, seperti ganti nama atau pembetulan akta kelahiran.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Jember, Bambang Saputro, menyambut baik ketertarikan daerah tetangga tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa integrasi layanan hukum dan adminduk seperti ini memang masih sangat jarang diterapkan di daerah lain.
“Mereka lebih banyak berdiskusi terkait inovasi baru Pasti Mapan, karena disana belum ada layanan terintegrasi dengan pengadilan negeri,” terang Bambang Saputro.
Tak hanya menguliti program Pasti Mapan, dalam pertemuan yang berlangsung hangat tersebut, Bambang Saputro juga membedah secara mendetail mengenai manajemen internal, alur proses pengajuan, hingga teknis pencetakan KTP-el yang diterapkan di Kabupaten Jember.
Lewat pertukaran ilmu dan studi banding ini, kedua belah pihak berharap ke depannya dapat melahirkan inovasi pelayanan publik yang jauh lebih prima, cepat, dan memudahkan masyarakat luas.












