News  

Diduga Ilegal, Tambang Pasir di Wangkal Banyuwangi Dikeluhkan Pemilik Izin

Kegiatan penambangan ilegal di Dusun Wangkal. (Foto: Amin / Zona Indonesia)
Kegiatan penambangan ilegal di Dusun Wangkal. (Foto: Amin / Zona Indonesia)

BANYUWANGI – Aktivitas penambangan pasir di Dusun Wangkal, Kelurahan Kalipuro, Banyuwangi, saat ini menjadi polemik.

Kegiatan ini dimulai setelah pengaspalan di sekitar wilayah tersebut. 

Sayangnya, pengaspalan yang belum benar-benar kering dan mengeras malah dilintasi oleh kendaraan dump truck yang mengangkut material pasir.

Ketika jurnalis mengkonfirmasi kepada Dicky, pemilik izin tambang, ia menyangkal bahwa dirinya yang mengelola tambang tersebut. 

Dicky bahkan telah melaporkan kejadian ini kepada pihak Lingkungan Hidup (LH), Pajak, dan Polresta Banyuwangi.

“Tambang di Wangkal bukan saya yang mengelola. Minggu lalu, saya sudah melaporkan ke LH dan Polresta karena takut bertanggung jawab atas pajak reklamasi,” ujar Dicky, Senin (26/8/2024).

Perlu diketahui, pengelolaan tambang pasir tersebut diduga ilegal.

Pemilik izin tambang bukanlah pihak yang mengelola, melainkan orang lain yang tidak terdaftar dalam struktur keanggotaan. 

Mereka diduga sengaja memanfaatkan izin tersebut untuk mengelola kegiatan penambangan ilegal.

“Awalnya, saya diajak berdiskusi. Namun, seiring berjalannya waktu, mereka meninggalkan saya tanpa membayar alat dan solar yang saya gunakan,” terang Dicky melalui WhatsApp.

Dari sinilah muncul indikasi bahwa aktivitas penambangan pasir tersebut ilegal.

Dalam pertambangan, pengelolaan diwajibkan bagi pemilik izin tambang. 

Meskipun izin ada, apakah diperbolehkan dikerjakan oleh pihak lain selain pemilik izin? 

Terdapat banyak kewajiban terkait pajak, reklamasi, pasca tambang, tenaga ahli (KTT), dan laporan RKAB yang harus dipenuhi oleh pemilik izin.

Jika kegiatan penambangan tersebut dilarang, maka patut diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 158 UU tersebut menyebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *