Hukum  

Sempat Kabur Beberapa Hari, Sopir Truk Tabrak Lari di Bondowoso Dibekuk Polisi

Truk tabrak lari diamankan di Mako Polres Bondowoso, Selasa (8/4/2025). (Foto: Humas Polres)
Truk tabrak lari diamankan di Mako Polres Bondowoso, Selasa (8/4/2025). (Foto: Humas Polres)

BONDOWOSO – Kepolisian Resor (Polres) Bondowoso melalui Satuan Lalu Lintas berhasil meringkus sopir truk yang terlibat dalam kecelakaan maut saat malam Lebaran di Desa Selolembu, Kecamatan Curahdami, Kabupaten Bondowoso.

Sopir tersebut sempat kabur selama beberapa hari sebelum akhirnya diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kecelakaan tabrak lari itu terjadi pada Minggu (6/4/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di ruas jalan Bondowoso–Besuki.

Dua korban, yakni pengendara dan penumpang sepeda motor Honda Vario bernomor polisi P-3766-XM, meninggal dunia setelah mengalami luka berat akibat benturan dengan truk yang melaju dari arah berlawanan.

Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono melalui Kasat Lantas AKP Achmat Rochan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari hasil olah TKP dan pemeriksaan CCTV yang menunjukkan petunjuk kuat mengenai identitas truk pelaku.

“Ditemukan spion kanan berwarna oranye di lokasi. Dari rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi kendaraan yang terlibat, yaitu truk Mitsubishi dengan nomor polisi N-8454-NN,” kata AKP Rochan, Selasa (8/4/2025).

Setelah melakukan penelusuran ke beberapa lokasi, termasuk pasar hewan Mayang di Jember, petugas akhirnya mendapatkan informasi bahwa truk tersebut sempat mengirim tebon jagung ke PT. Bumi Kironggo Joyo, sebuah pabrik peternakan sapi perah di Rejoagung, Kecamatan Sumber Wringin, Bondowoso.

“Dari data yang kami terima, truk itu tercatat masuk ke area pabrik pada 6 April sekitar pukul 03.12 WIB. Dari situlah kami mendapatkan titik terang,” ujar Rochan.

Pada Senin (7/4/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, tim Unit Gakkum Satlantas Polres Bondowoso berhasil mengamankan sopir truk dan membawanya ke kantor untuk diperiksa.

Dari hasil pemeriksaan, pengemudi tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan atau Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia terbukti melarikan diri setelah menyebabkan dua korban meninggal dunia,” tegasnya.

Adapun korban pengendara motor diketahui bernama Ahmad Solehuddin, warga Desa Bendelan, Kecamatan Binakal.

Sedangkan penumpangnya, Muhammad Sutrisno, mengalami luka parah dan sempat dirawat di RSUD dr. Koesnadi sebelum akhirnya meninggal dunia.

AKP Rochan mengatakan, pihaknya terus mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas, apalagi saat momentum padat seperti Lebaran.

“Etika yang baik dalam berkendara akan menciptakan lalu lintas yang aman, nyaman, dan selamat untuk semua,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *