News  

PT CEM Wilayah Situbondo Diduga PHK Sepihak Pekerjanya Via Telegram

Rudi Ariyanto saat masih bekerja di PT CEM. (Foto: Istimewa)
Rudi Ariyanto saat masih bekerja di PT CEM. (Foto: Istimewa)

SITUBONDO – PT Camar Era Mandiri (CEM) Wilayah Situbondo diduga melakukan PHK sepihak kepada pekerjanya bernama Rudi Ariyanto, warga Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.

Parahnya, perusahaan yang berpusat di Kabupaten Jember tersebut menyampaikan kabar PHK melalui telegram saja tanpa adanya surat resmi.

Rudi, yang bekerja sebagai petugas pemasangan WiFi di perusahaan tersebut, mengaku tidak pernah menerima surat peringatan (SP) sebelumnya dari PT CEM.

“Akhirnya per tanggal 1 Juni kemarin saya kembalikan semua peralatan kerja saya. Mulai dari sepatu, peralatan untuk memasang WiFi saya kembalikan semua ke kantor,” ujar Rudi.

Selain di-PHK, Rudi juga mengaku tidak mendapat tali asih hingga membuatnya kecewa dengan keputusan tersebut.

Walaupun ikhlas, namun Rudi tetap meminta manajemen PT CEM untuk mengeluarkan surat resmi PHK sebagai syarat mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Katanya surat pemberhentian saya itu ada, tapi saya tanya sampai sekarang saya belum menerima. Saya butuh surat itu untuk mengajukan klaim JKP ke BPJS Ketenagakerjaan,” tutupnya.

Di sisi lain, Koordinator PT CEM Wilayah Situbondo, Eko Sumardi, membantah bahwa PHK terhadap Rudi dilakukan secara sepihak.

Dia justru berdalih bahwa kontrak kerja Rudi tidak diperpanjang karena evaluasi kinerja.

Lagipula, wewenang PHK juga sepenuhnya berada pada Telkom Akses, bukan wewenang dirinya.

“Dari Mas Rudi itu biasanya kalau sudah narik 2 atau 3 itu ya sampai malam. Besoknya itu Dia tidak masuk, alasannya sakit,” ujar Eko.

Kendati Eko membenarkan bahwa Rudi memang rajin masuk pagi, namun itu bukan satu-satunya penilaian untuk mempertahankan seorang pekerja.

Apalagi belakangan ini dari PT tersebut ada pengurangan pekerja, dari yang semula 8 orang menjadi 6 orang.

“Jadi bukan diberhentikan sepihak, tetapi tidak diperpanjang kontraknya,” ungkap Eko.

Meskipun pengumuman tidak diperpanjangnya kontrak dikirim melalui telegram, namun sekali lagi Eko menegaskan bahwa itu bukanlah PHK sepihak.

“Coba nanti saya tanyakan lagi mengenai surat itu (surat PHK -red),” pungkas Eko.

(Penulis: Tim Redaksi Zona Indonesia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *