NGAWI – Seorang kakek berinisial S (70) warga Desa Watualang, Ngawi, ditangkap polisi karena melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap cucunya sendiri yang masih berusia 4 tahun.
Kakek ini memerkosa cucunya di rumah sepi.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban membawa anaknya ke dokter di Sragen karena demam dan merasakan ada infeksi di kemaluan anaknya.
Merasa curiga, ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ngawi.
“Atas laporan ibu korban, kami menindaklanjuti dan terungkap kasus tersebut,” jelas AKBP Dwi, Kapolres Ngawi, didampingi Kasat Reskrim AKP Joshua Peter Kurniawan, Jumat (6/9/2024).
Terungkap bahwa S telah melakukan aksi bejatnya lebih dari 5 kali dengan memanfaatkan situasi sepi di malam hari saat istrinya tidur.
Ia mengancam korban akan dibuang ke laut jika tidak menuruti kemauannya.
“Perbuatan tersangka dilakukan lebih dari 5 kali, saat rumah sepi dengan ancaman akan dibuang ke laut,” lanjut AKBP Dwi Sumrahadi saat konferensi pers.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 81 (2) atau 82 (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto pasal 8 huruf A UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT juncto Pasal 65 KUHP.
“Ancaman hukumannya, penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun,” pungkas Kapolres Ngawi.