KEDIRI KOTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri Kota Polda Jatim telah berhasil mengamankan tersangka pelempar narkoba ke dalam Lapas Kelas IIA Kediri.
Kasatresnarkoba Iptu Bowo Tri Kuncoro, penangkapan ini setelah mendapatkan informasi dari petugas Lapas Kelas 2A Kota Kediri terkait ditemukannya paket berupa Narkotika jenis Sabu.
“Kemarin ada pelemparan benda ke Lapas kemudian dengan rekan Lapas sudah dilaporkan ke kami bahwa itu berisi narkoba jenis Sabu seberat 10,22 gram,” ujarnya.
Pelempar narkoba, GN alias Gundul (31 tahun), warga Kabupaten Kediri, telah berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan pengendara motor yang membawa tersangka, dengan inisial I, masih dalam pengejaran petugas.
“Dari pengakuan tersangka, dia mengaku mendapatkan pesanan dari penghuni Lapas,” ujar Iptu Bowo.
Insiden pelemparan ini terjadi pada Kamis, 27 Juni 2024, dan penangkapan dilakukan pada Sabtu, 29 Juni 2024, sekira pukul 10.30 WIB di rumah tersangka.
Gundul sendiri merupakan seorang residivis yang baru saja bebas 2 bulan sebelum kejadian.