Brichio.com, JEMBER – Segerombolan remaja di Kabupaten Jember, Jawa Timur, hanya bisa menyesali perbuatannya usai diringkus Tim Patroli Polres Jember bersama Polsek Ajung.
Segerombolan remaja berjumlah 10 orang ini didapati membawa senjata tajam saat digeledah petugas sepulangnya dari acara selawatan, Minggu (19/11/2023), malam.
Mereka melintas di area rawan gangguan ketentraman, padahal lokasi tersebut dipenuhi Polisi yang sedang berpatroli untuk meredam isu klitih.
Anak-anak yang masih belum cukup umur ini diamankan Polisi dari 2 TKP, yakni 2 orang di Desa Mangaran, dan 8 orang lainnya di timur pertigaan Ajung.
Kepada Polisi mereka berdalih membawa senjata tajam hanya untuk melindungi diri sendiri dan temannya apabila sewaktu-waktu diserang orang yang tidak dikenal.
“Dari 10 tersangka yang diamankan, hanya 6 orang saja yang diperiksa lebih lanjut sebagai anak berperkara,” ucap Kasatreskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, dalam press konference ungkap kasus penembakan remaja bersenjata tajam, Senin (20/11/2023).
Keenam anak terjerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Dari tangan pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor 2 unit, clurit 4 bilah, golok 1 bilah, pisau 1 bilah, pipa air warna putih dengan panjang 80 centimeter 1 unit, bendera atribut selawat 1 lembar, kaos atribut selawat 3 buah, tas hitam gambar tengkorak 1 buah, dan Handphone 2 unit.
Penulis: Tim Redaksi