TRENGGALEK – Polres Trenggalek Polda Jatim telah berhasil mengamankan ratusan balon udara tradisional dalam rangka menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat pada momen perayaan Lebaran ketupat.
Dalam razia yang dilakukan oleh Polres Trenggalek bersama TNI dan PLN, sejumlah balon udara berbagai ukuran berhasil disita sebelum sempat diterbangkan oleh masyarakat.
Hal ini dilakukan karena balon udara tradisional dinilai dapat membahayakan lalu lintas penerbangan serta pasokan listrik.
Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah memberikan himbauan kepada masyarakat terkait bahaya menerbangkan balon udara tradisional.
Razia yang dilakukan bertujuan untuk mencegah dampak buruk yang dapat ditimbulkan oleh balon udara tersebut.
Ukuran balon yang berhasil disita dalam razia tersebut sangat bervariasi, mulai dari satu meter hingga puluhan meter.
Bahkan, pada hari sebelum Lebaran ketupat, polisi menemukan balon seukuran rumah yang jatuh menutupi rumah tersebut.
Polisi menegaskan larangan menerbangkan balon udara tradisional dikarenakan benda tersebut tidak dapat dikendalikan arah terbang maupun ketinggiannya.
Selain itu, menerbangkan balon udara juga dapat mengganggu penerbangan, memicu kebakaran rumah dan lahan, serta mengganggu jaringan listrik PLN.
Meskipun hingga saat ini belum ada proses penegakan hukum terhadap pelaku yang menerbangkan balon udara, Polres Trenggalek terus mengimbau masyarakat agar patuh dan mematuhi larangan tersebut demi keselamatan bersama.
Tindakan nekat beberapa warga yang menerbangkan balon udara juga hampir menimpa pengguna jalan di Jalan Soekarno-Hatta Trenggalek.
Bahkan, ada balon udara yang jatuhnya tidak terkendali dan nyaris menimpa Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) milik PLN.
Ratusan balon udara tanpa awak yang berhasil disita berasal dari beberapa kecamatan di Trenggalek, antara lain Kecamatan Durenan, Trenggalek, Gandusari, dan Kecamatan Tugu.
(Penulis: Tim Redaksi Zona Indonesia)