JEMBER – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember resmi melaksanakan Operasi Wirawaspada 2026 sebagai langkah konkret memperkuat pengamanan keimigrasian dan penegakan hukum di wilayah kerjanya.
Operasi yang berlangsung sejak 7 April hingga 10 April 2026 ini difokuskan pada pencegahan pelanggaran keimigrasian serta penanganan potensi ancaman kejahatan transnasional.
Dalam pelaksanaannya, operasi ini mengedepankan sinergi lintas instansi bersama Aparatur Penegak Hukum (APH) lainnya.
Tim gabungan melakukan razia terintegrasi dengan menyisir sejumlah titik strategis, mulai dari perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing, lokasi wisata, tempat penginapan, hingga kawasan pemukiman yang terindikasi rawan terjadi pelanggaran aturan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, Eko Julianto Rachmad, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk merespons dinamika global yang menuntut kewaspadaan tinggi terhadap pergerakan lintas negara.
Pemeriksaan dokumen perjalanan, deteksi dini terhadap warga asing yang melebihi izin tinggal (overstay), serta mitigasi risiko perdagangan orang menjadi prioritas utama dalam operasi kali ini.
“Di tengah dinamika global yang semakin kompleks, Operasi Wirawaspada 2026 menjadi momentum strategis untuk menjaga kedaulatan NKRI. Kami fokus pada pemeriksaan dokumen perjalanan, deteksi overstay, dan pencegahan human trafficking dengan pendekatan terkoordinasi dan berbasis teknologi. Masyarakat diimbau untuk taat aturan imigrasi demi keamanan bersama,” tegas Eko Julianto Rachmad.
Selain melakukan tindakan preventif dan represif di lapangan, pihak Imigrasi juga mendorong partisipasi aktif dari masyarakat dan pelaku usaha.
Warga diharapkan segera melaporkan jika menemukan aktivitas orang asing yang mencurigakan atau adanya indikasi warga negara Indonesia (WNI) yang berpotensi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) maupun Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Masyarakat dapat memberikan informasi melalui kanal resmi Kantor Imigrasi Jember, baik melalui hotline (0331) 335494, layanan WhatsApp di nomor 081130503666, maupun melalui surat elektronik resmi.
Melalui Operasi Wirawaspada ini, diharapkan stabilitas keamanan di wilayah Jember dan sekitarnya tetap terjaga dari berbagai bentuk penyalahgunaan izin keimigrasian.
(Penulis: Tim Redaksi ZONA INDONESIA)












