BONDOWOSO – Satresnarkoba Polres Bondowoso meringkus seorang pemuda berinisial WD, warga Kecamatan Grujugan.
Polisi menangkap pemuda berusia 22 tahun ini di rumahnya pada Senin, 22 April 2024, sekira pukul 20.00 WIB.
Dari tangan tersangka, Polisi berhasil menyita 125 butir Pil logo Y warna putih yang siap edar.
Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono, mengatakan tersangka menjual obat-obatan ini secara bebas kepada umum.
Dia menjualnya dengan harga Rp10 ribu per kemasan 1 plastik clip isi 3 butir.
“Dalam peredaran sediaan farmasi ini, tidak memiliki izin edar,” ucap AKBP Lintar Mahardhono, Selasa (23/4/2024).
Kini, Polisi mengamankan tersangka beserta barang bukti di Mapolres Bondowoso guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka terjerat Pasal 435 Subsider Pasar 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023, tentang kesehatan,” pungkas AKBP Lintar.
(Penulis: Tim Redaksi Zona Indonesia)