News  

Guru Ngaji di Jember Cabuli Santri Saat Ajarkan Tata Cara Berwudhu

HI saat dimintai keterangan oleh tim penyidik Polres Jember. (Foto: Istimewa)
HI saat dimintai keterangan oleh tim penyidik Polres Jember. (Foto: Istimewa)

JEMBER – Seorang guru ngaji di Kabupaten Jember berinisial HI (44), terlibat dalam kasus pencabulan terhadap 3 santriwati di Kecamatan Patrang.

Kasus ini terungkap setelah orang tua salah seorang korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Jember Polda Jatim.

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, telah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan pengumpulan barang bukti.

“Selain itu, kami juga langsung melakukan penahanan untuk mempermudah pemeriksaan,” ucap AKP Abid, Jumat (14/6/2024).

Modus operandi pelaku adalah saat sedang mengajarkan tata cara berwudhu kepada para santrinya.

“Jadi tersangka ini sedang mengajarkan santrinya untuk berwudhu dan dilakukan sendiri-sendiri. Saat itu korban diminta untuk membuka pakaiannya dan diciumi serta dipegang-pegang di bagian kemaluannya,” ungkap AKP Abid.

Tersangka melakukan aksi tersebut pada Februari 2024 lalu, namun diamankan Polisi pada 7 Juni 2024.

“Tersangka mengaku melakukan itu karena khilaf,” kata AKP Abid.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Oasal 81-82 ayat (1) dan Ayat (2) juncto Pasal 76D dan Atau Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman paling lama 15 tahun,” pungkas AKP Abid Uwais Al-Qarni.

(Penulis: Zainul Hasan / Zona Indonesia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *