JEMBER – Seorang guru ngaji di Kabupaten Jember berinisial HI (44), terlibat dalam kasus pencabulan terhadap 3 santriwati di Kecamatan Patrang.
Kasus ini terungkap setelah orang tua salah seorang korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Jember Polda Jatim.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, telah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan pengumpulan barang bukti.
“Selain itu, kami juga langsung melakukan penahanan untuk mempermudah pemeriksaan,” ucap AKP Abid, Jumat (14/6/2024).
Modus operandi pelaku adalah saat sedang mengajarkan tata cara berwudhu kepada para santrinya.
“Jadi tersangka ini sedang mengajarkan santrinya untuk berwudhu dan dilakukan sendiri-sendiri. Saat itu korban diminta untuk membuka pakaiannya dan diciumi serta dipegang-pegang di bagian kemaluannya,” ungkap AKP Abid.
Tersangka melakukan aksi tersebut pada Februari 2024 lalu, namun diamankan Polisi pada 7 Juni 2024.
“Tersangka mengaku melakukan itu karena khilaf,” kata AKP Abid.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Oasal 81-82 ayat (1) dan Ayat (2) juncto Pasal 76D dan Atau Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman paling lama 15 tahun,” pungkas AKP Abid Uwais Al-Qarni.
(Penulis: Zainul Hasan / Zona Indonesia)