SURABAYA – Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan enam pemuda yang tergabung dalam kelompok perusuh “Pasukan Angin Malam” di kawasan Sidotopo Dipo.
Pada Kamis, 27 Juni 2024, Tim Respons Cepat Tindak Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polrestabes Surabaya berhasil menangkap keenam pemuda tersebut saat hendak melakukan tawuran.
Mereka adalah AZZ (20), NFH (15), RA (15), INF (14), LI (13), dan MHH (16), yang berasal dari berbagai wilayah di Surabaya.
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Teguh Santoso, mengungkapkan bahwa keenam pemuda tersebut merencanakan tawuran dengan kelompok lain dalam grup “Pasukan Angin Malam.”
Setelah penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam seperti celurit, gergaji, dan parang, serta beberapa unit handphone dan sepeda motor.
“Para remaja ini akan dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Membawa Senjata Tajam,” ucap AKBP Teguh Santoso.