JAKARTA – Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait proyek pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto PTPN XI yang terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commisioning (EPCC) tahun 2016.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadir Tipikor) Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa, mengungkapkan bahwa proyek senilai Rp871 miliar tersebut diduga melibatkan perbuatan melawan hukum dalam proses perencanaan, pelelangan, pelaksanaan, dan pembayaran yang tidak sesuai dengan aturan hukum.
Hal ini menyebabkan proyek tidak selesai dan diduga menimbulkan kerugian negara.
Menurut Arief, fakta penyidikan mengungkapkan bahwa anggaran untuk proyek tersebut kurang dan tidak tersedia sepenuhnya sesuai dengan nilai kontrak.
Direktur Utama PTPN XI dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI diduga telah berkomunikasi intens sebelum lelang dilaksanakan untuk meloloskan penyedia proyek konstruksi.
Arief juga menyoroti perubahan isi kontrak perjanjian yang tidak sesuai dengan rencana kerja, termasuk penambahan uang muka 20 persen dan pembayaran letter of credit ke rekening luar negeri tanpa proses yang sesuai.
Proyek dilakukan tanpa studi kelayakan, jaminan uang muka dan pelaksanaan yang tidak diperpanjang, serta metode pembayaran yang tidak wajar.
“Penyidik telah mengirimkan surat ke BPK untuk permintaan penghitungan kerugian negara dan hingga saat ini belum ada penetapan tersangka,” ungkap Arief.
Skandal korupsi ini telah berdampak pada proyek yang mangkrak hingga saat ini, sementara uang PTPN XI telah keluar kepada kontraktor hampir 90 persen.
Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh keterlibatan dan menegakkan keadilan terhadap pelaku korupsi yang merugikan negara.