News  

Dua Hari Lagi, Satpol PP Jember dan Bawaslu Bakal Tertibkan APK

Atribut partai politik yang terpasang di bundaran DPRD Jember. (Foto: Zainul Hasan)
Atribut partai politik yang terpasang di bundaran DPRD Jember. (Foto: Zainul Hasan)

JEMBER – Dua hari lagi, Satpol PP Jember bersama Bawaslu bakal menertibkan alat peraga kampanye (APK) di seluruh wilayah ini.

APK meliputi atribut partai politik maupun banner Capres – Cawapres dan Caleg yang terpasang di area jalan raya maupun tempat pelayanan publik.

Sementara pihak yang terlibat meliputi Satpol PP, Bapenda, Bakesbangpol, OPD, Kodim, dan Polres Jember.

Semua unsur ini menjadi satu tim untuk membantu Bawaslu melakukan penertiban di masa tenang, mulai 11 – 13 Februari 2024.

Kepala Satpol PP Jember, Bambang Saputro, mengatakan penertiban tersebut bertujuan untuk memelihara ketertiban, keindahan, kebersihan, dan ketenteraman.

Pemerintah Kabupaten Jember juga telah mengirimkan surat edaran kepada pimpinan partai politik.

Surat ini berisi imbauan pimpinan partai politik agar mencopot secara mandiri APK yang mereka pasang.

APK yang kami ditertibkan Bawaslu dan tim tidak dapat dikembalikan lagi kepada peserta Pemilu, karena jadi barang operasi,” ungkap Bambang, Jumat (9/2/2024).

(Penulis: Zainul Hasan)